Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Penghapusan aktiva tetap dalam SPT badan
Halo, numpang nanya nih.
Saya lagi mau pembetulan SPT tahunan. Punya masalah suhubungan dengan aktiva tetap yang dihapuskan.
Pada akhir desember 2007 terdapat sejumlah aktiva tetap yang dihapuskan karena saat stock take ternyata hilang.
Kalau menurut accounting kan dapat dihapuskan seperti biasa didukung dengan berita acara, sedangkan kalau menurut pajak bagaimana?
Trus saat di SPT tahunan, bagian list aktiva tetap, apakah dimasukkan seperti biasa karena bila menurut accounting depresiasinya sudah terjadi untuk setahun.
Saya agak bingung karena saat saya tanyakan ke AR saya, dia bilang tidak usah dimasukkan ke list aktiva tetap karena telah dihapuskan. Tapi kalau begitu perbedaan koreksi antara komersial and fiskal akan semakin besar untuk biaya penyusutannya.Sebenernya yang seharusnya itu bagaimana ya??
Mohon bantuan teman2.
Thanks
kalau aktiva tetap hilang harus ada berita acara dan laporan kehilangan ke pihak berwajib, biaya penghapusan aktiva tetap = nilai buku aktiva. Jadi saya sependapat dengan AR nya, tidak perlu dimasukan ke list aktiva tetap karena telah diakomodir di biaya penghapusan/ kehilangan
Sy newbie, salam kenal…
Secara akuntansi, 'expense' yg diakui adalah sebesar nilai buku menurut catatan akuntansi. Sedangkan menurut fiskal menurut nilai buku fiskalnya. Di laporan keuangan pasti ada pos "rugi penghapusan aktiva tetap". Nah pos ini mesti dikoreksi (bisa positif atau negatif, pada 1771 Lampiran I), sehingga mencerminkan "rugi penghapusan aktiva tetap" menurut fiskal.
Salam
CMIIWHalo, salam kenal mau nanya donk.
untuk penghapusan aktiva tetap, Apakah ada peraturan perpajakannya untuk penghapusan aktiva?
dokumen dan persyaratan apa saja untuk penghapusan aktiva tetap berdasarkan peraturan perpajakan?- Originaly posted by evan212:
adi saya sependapat dengan AR nya, tidak perlu dimasukan ke list aktiva tetap karena telah diakomodir di biaya penghapusan/ kehilangan
harusnya untuk tahun tersebut tetap dimasukkan ke dalam list Aktiva Tetap untuk menggambarkan pembebanan penyusutan untuk tahun tersebut. selanjutnya di dalam kolom catatan diberi keterangan telah dihapus tanggal……….. karena ………
Salam
- Originaly posted by sandylie:
Halo, salam kenal mau nanya donk.
untuk penghapusan aktiva tetap, Apakah ada peraturan perpajakannya untuk penghapusan aktiva?
dokumen dan persyaratan apa saja untuk penghapusan aktiva tetap berdasarkan peraturan perpajakan?tidak ada ketentuan pajak yang secara khusus mengenai penghapusan aktiva tetap.
cara yang digunakan untuk penghapusan aktiva tetap lazimnya adalah cara akuntansi.salam
- Originaly posted by lila12:
Kalau menurut accounting kan dapat dihapuskan seperti biasa didukung dengan berita acara, sedangkan kalau menurut pajak bagaimana?
membuat surat kehilangan dari kepolisian, dan sisa nilai bukunya bisa dibebankan dengan dasar surat kehilangan tersebut.
mohon koreksi, salam..