Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PINJAMAN KE BANK MELALUI PERUSAHAAN AFFILIASI.
PINJAMAN KE BANK MELALUI PERUSAHAAN AFFILIASI.
Jumpa lagi rekan ORTAX, mo minta saran nich.
Seumpama A adalah holding perusahaan yg meminjam ke Bank, hasil dari pinjaman tersebut dibagi ke beberapa unit perusahaan tersebut misalnya, B, C dan D. Nah atas pinjaman tersebut A membayar bunganya ke Bank atas seluruh unit bisnis yg nantinya akan diperhitungkan kewajiban tiap-2 unit bisninya.
Yang jadi pertanyaan adalah: apakah pinjaman dari A, unit bisnis B,C dan D mengakui sebagai pinjaman Bank atau pinjaman kepada A? Sebab B, C, dan D suatu ketika juga menanggung biaya Provisi.menurut saya, diakui sebagi pinjaman ke A karena perjanjian hutang adalah antara A dan Bank bukan unit2 perusahaan.
tapi kalo kita mengakui sebagai hutang A, gimana dg pengisian di SPT Tahunan Badannya yg lbr VI? sebab atas pinjaman ini perusahaan B, C dan D hanya membayar bunganya saja sementara Pokok pajak untuk pelunasannya tidak ada jangka waktunya?