Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain PINJAMAN KE BANK MELALUI PERUSAHAAN AFFILIASI.

  • PINJAMAN KE BANK MELALUI PERUSAHAAN AFFILIASI.

     Wahyudi updated 16 years, 7 months ago 2 Members · 4 Posts
  • Wahyudi

    Member
    14 May 2008 at 2:09 pm
  • Wahyudi

    Member
    14 May 2008 at 2:09 pm

    Jumpa lagi rekan ORTAX, mo minta saran nich.
    Seumpama A adalah holding perusahaan yg meminjam ke Bank, hasil dari pinjaman tersebut dibagi ke beberapa unit perusahaan tersebut misalnya, B, C dan D. Nah atas pinjaman tersebut A membayar bunganya ke Bank atas seluruh unit bisnis yg nantinya akan diperhitungkan kewajiban tiap-2 unit bisninya.
    Yang jadi pertanyaan adalah: apakah pinjaman dari A, unit bisnis B,C dan D mengakui sebagai pinjaman Bank atau pinjaman kepada A? Sebab B, C, dan D suatu ketika juga menanggung biaya Provisi.

  • evan212

    Member
    15 May 2008 at 8:19 am

    menurut saya, diakui sebagi pinjaman ke A karena perjanjian hutang adalah antara A dan Bank bukan unit2 perusahaan.

  • Wahyudi

    Member
    15 May 2008 at 2:55 pm

    tapi kalo kita mengakui sebagai hutang A, gimana dg pengisian di SPT Tahunan Badannya yg lbr VI? sebab atas pinjaman ini perusahaan B, C dan D hanya membayar bunganya saja sementara Pokok pajak untuk pelunasannya tidak ada jangka waktunya?

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now