Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › pembayaran tagihan ppn digabung dengan non ppn
pembayaran tagihan ppn digabung dengan non ppn
Ada pembayaran customer sebesar 60 jt an. Perinciannnya sbb :
A. Total tagihan yang akan dibayarkan sebesar 75 jtan
B. Total tagihan tersebut oleh customer dikurangi ke pengembalian barang sebesar 9 jutaan yang belum dibuatkan nota retur nya oleh kita. Disamping itu belum ditambahkan 10% PPN nota returnya.
C. Total tagihan sebesar 75 jutaan itu juga dikurangi ke kelebihan DP untuk PO yang penagihannya non PPN sebesar 1 jutaan.
Saya tau ada yang salah dari pembayaran tersebut, tapi saya ragu mengambil tindakan….
Mohon Masukannya…. Thx…..
Viewing 1 - 2 of 2 replies