• Permasalahan PBB

     Farida updated 16 years, 8 months ago 3 Members · 7 Posts
  • deeprast

    Member
    8 April 2008 at 1:51 pm

    Saya ada beberapa pertanyaan yang mungkin teman2 di forum dapat memberikan arahan buat saya.

    1. Adakah yang menjadi dasar penentuan Klasifikasi atas objek Bumi & Bangunan ?
    Apakah wajar kenaikan klasifikasi tersebut yang semula dari A21 menjadi A13 ?

    2. Apakah Klasifikasi yang telah ditetapkan dan tertuang di SPPT tahun 1999 dapat
    dirubah ditahun 2008 sehingga SPPT yg telah dibayar dianggap Kurang Bayar ?

    3. Apakah sertifikat HGB atau Surat Ijin Pununjukan Penggunaan Tanah
    (SIPPT) dari Pemda sesuai dengan hasil penelitian fisik
    yang menjadi dasar
    penguasaan tanah/lahan ?

    Mohon teman2 dapat berikan pencerahan buat saya, sebelumnya saya ucapkan terimakasih.

  • deeprast

    Member
    8 April 2008 at 1:51 pm
  • Onorus

    Member
    9 April 2008 at 12:49 pm

    Point 1. Mungkin saja, kalo selama ini NJOP masih di bwh harga pasar & kemudian disesuaikan paling tdk mendekati harga pasar wajar.

    Point 2. Yg dimaksud klasifikasi tanah ato bangunan..?
    kalo tanah tdk bisa, setiap tahun Kantor PBB /kanwil menetapkan NJOP tanah. Sdgkan kalo bangunan masih dimungkinkan. Pd saat petugas tinjau ke lapangan data tdk sesuai & ketidak sesuaian ini sdh berlangsung lama (setidaknya sejak 1999).
    Point 3. HGB /SIPPT tentunya sesuai dgn hasil ukuran ttp. tdk seluruhnya tanah yg kita kuasai dan/manfaatkan masuk dlm ukuran, misalnya batas sepadan jalan tdk akan masuk dlm HGB. Sy pernah menjumpai serifikat HGB sebuah ruko hanya 4 x 15 hanya sebatas panjang bangunan lebih sedikit, pdhal dilapangan yg dikuasai 4 x 22 – krn tanah depan ruko mrp sepadan jalan.

    Mohon koreksinya..

  • deeprast

    Member
    9 April 2008 at 4:56 pm

    Thanks P Onorus…

    Point 1.
    Kelihatannya KPP di prshn sy bekerja penetapan NJOP nya tidak dengan metode harga pasar wajar deh, terbukti kantor lain yang pinjam lahan di prsh sy dikenakan jauh lebih rendah padahal masih dalam satu areal bahkan lokasinya lebih strategis.

    Point 2.
    22nya untuk klasifikasi tanah & bangunan
    soalnya bila penentuan NJOP yang sdh ditetapkan dalam SPPT namun dapat berubah ditahun kemudian maka tentu tidak ada kepastian hukumnya, kecuali bila ada penambahan bangunan dan ukurannya berdasarkan IMB/KMB

    Point 3.
    Permasalahannya berdasarkan srtfk HGB (Thn 1994) sebesar 100.000 m2 lalu ditahun 2002 adanya penelitian fisik yang dilakukan oleh pemda dan diterbitkan SIPPT seluas 120.000m2 dan diminta oleh pemda untuk fasos sebesar 25.000m2 namun KPP menetapkan dari tahun 1999 luas tanah kami seharusnya 120.000m2, sehingga kami dianggap Kurang Bayar dari tahun 1999.

    Apakah benar demikian ?
    Adakah langkah yang terbaik untuk menghadapi ini ?

    Memang sy agak sedikit lengah untuk monitoring objek PBB di prshn, karena sudah disibukkan peraturan baru belum persiapan menghadapi RUU PPh & PPN.

    Tks

  • Onorus

    Member
    10 April 2008 at 8:01 am

    Ajukan keberatan ke Kantor Pajak (bila syarat formal masih terpenuhi).
    Lampirkan SPPT kantor lain yg Sdr maksud. Coba bandingkan SPPT kantor Sdr dgn kantor lain itu. Apanya yg beda, NJOP permeter tanah-kah. kalo bersebelahan harusnya sama. Kalo NJOP bangunan tergantung luas dan kualifikasi bgn-bisa saja beda.

    Mengenai ukuran tanah memang bisa saja berbeda. Pada saat yg sama dgn pihak yg berbeda yg melakukan pengukuran akan menghasilkan ukuran yg tdk sama, tergantung jenis alat ukurnya, metode pengukurannya.
    Kalo sy cenderung merujuk ke sertifikat BPN.
    Kaitannya dgn PBB, minta aja mrk (PBB) melakukan pengukuran ulang u/ penetapan PBB-nya.

  • deeprast

    Member
    10 April 2008 at 9:30 am

    Tks banget P Onorus atas saran & supportnya..

    memang sy sdh terpikirkan utk melakukan keberatan bahkan mungkin ke PP, krn sy yakin bukti2 pendukung sudah sy dapatkan.

    Ok P Onorus skl lg Tks..

  • Farida

    Member
    17 April 2008 at 9:37 am

    hai…teman2…saya punya permasalahan tentang cara perhitungan PBB untuk kehutanan (Hak Pengusahaan Hutan) …? Mohon bantuannya… trims

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now