Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pajak Tangguhan…
Dear rekan-rekan Ortax…
Saya ingin lebih tahu lagi tentang pajak tangguhan…
ada yang mau mengarahkan?
Mohon bantuannya yach….Secara teori dulu ya Dimas, ada di PSAK 46, kurang lebih definisinya spt ini,
Kewajiban pajak tangguhan (deferred tax liabilities) adalah jumlah pajak
penghasilan terutang (payable) untuk periode mendatang sebagai akibat
adanya perbedaan temporer kena pajak.
Aktiva pajak tangguhan (deferred tax assets) adalah jumlah pajak
penghasilan terpulihkan (recoverable) pada periode mendatang sebagai
akibat adanya:
a) perbedaan temporer yang boleh dikurangkan, dan
b) sisa kompensasi kerugian.Benar dan sependapat rekan Claudia, tapi jangan setengah-setengah kalo berkenan berikan contohnya sekalian…
Contohnya banyak sekali dan mesti latihan soal biar mantap.
Kalau sudah mengerti beda tetap, beda temporer dan sisa kompensasi kerugian baru bisa mulai memahami deferred tax. Sering2 baca audit repot kali ya buat latihan.