setelah diteliti (baca) SKT (Srt Keterangan Terdaftar) perusahaan ternyata kewajiban pajak PPh pasa 4(2) tdk dicentang. sy simpulkan bhw perusahaan tdk ada kewajiban melapor PPh ps 4(2).
Tp saat ini perusahaan menyewa ruang kantor, apakah berarti tdk ada kewajiban motong PPh 4(2).Mohon masukannya.
Terim kasihMenurut saya pribadi, mungkin kewajiban memotong benar tidak ada namun bukankah kewajiban kita juga memungut? Kalo kita lihat, biasanya yg dicentang didalam SKT itu adalah untuk jenis pajak yg mempunyai 2 sifat yakni final dan tidak final.
Seperti di SKT perusahaan kita untuk PPh.25 & 29 tidak dicentang, dengan demikian apakah kita tidak berkewajiban membayar dan melapor jika diakhir tahun kita LEBIH BAYAR? tentu tidak bukan.
Apalagi di situ juga tidak ada yg namanya PPN untuk dicentang.Kalo kasus kewajiban PPh 25/29 tdk dicentang berarti dia perusahaan cabang, kalo tdk berarti ada yg salah di SKT.
Viewing 1 - 4 of 4 replies