Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain jurnal untuk kompesasi kerugian

  • jurnal untuk kompesasi kerugian

     kikie updated 16 years, 8 months ago 5 Members · 6 Posts
  • lutfan1708

    Member
    26 March 2008 at 11:14 am

    saya belum tahu bgmn mencatat jurnal untuk kompesasi kerugian, misalnya tahun 2006 (Rugi) 4 juta dan tahun 2007 Laba 3,5 juta dan masih ada sisa kerugian yang belum dikompesasikan. Bagaimana mencatat jurnal dengan hal tsb.

  • lutfan1708

    Member
    26 March 2008 at 11:14 am
  • joyy

    Member
    8 April 2008 at 10:14 am

    Sy coba jawab sedikit yach temen2.. Mohon dikoreksi apabila tidak sesuai 🙂

    Menurut sy, kita tidak perlu melakukan pencatatan atas transaksi tersebut. Kompensasi kerugian hanya akan mempengaruhi jumlah laba fiskal dan besarnya kewajiban perpajakan kita sj….

    Semoga membantu!

    Salam,

  • ibnutaxtic

    Member
    9 April 2008 at 6:07 pm

    Ya, memang untuk kompensasi kerugian tidak perlu dilakukan jurnal akuntansi. Jadi pada saat penghitungan dan input ke SPT saja… Dalam kasus sdr/i lutfan, berarti jika pada tahun 2008 misalnya laba 3 juta, maka yang menjadi dasar perhitungan pajak 2008: Laba 3 jt (asumsi tidak ada koreksi fiskal), dapat dikurangkan dengan sisa kompensasi kerugian tahun 2006 (maks. 5 tahun) sebesar 0,5 juta (rugi 4 jt ditahun 2006 dan laba 3,5 jt ditahun 2007). Sehingga besarnya laba yang dapat dikenakan pajak sebesar 2,5 jt (3jt – 0,5jt)… Mohon koreksi rekan-rekan.

    Salam

  • emputantular

    Member
    10 April 2008 at 1:41 pm

    hmm memang pada dasarnya kita tidak perlu melakukan penjurnalan untuk kompensasi tersebut.
    Namun sesuai dengan prinsip akuntansi jika ada kemungkinan keuntungan yg diperoleh pada masa yg akan datang maka kompensasi kerugian bisa diperhitungkan pada perhitungan pajak tangguhan…
    lihat PSAK 46….. baca semuanya yach………..
    jadi dengan dasar perhitungan tersebut maka akan timbul aktiva pajak tangguhan jika kompensasi kerugian tersebut masih lebih tinggi dari penghasilan kena pajak pada tahun berjalan………….
    OK

    Regards,

    (Empu)

  • kikie

    Member
    11 April 2008 at 3:27 pm

    menurut saya, tidak diperlukan jurnal, karena kerugian perusahaan masuk dalam account rugi laba
    jadi saat tahun 2007 posisi account rugi laba adalah 500ribu (dengan posisi rugi), atau saldo ada di kredit,,,,,
    dan untuk pelaporan SPT nya, saya setuju dengan ibnu,,,,

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now