Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Tanggung Jawab Finance & Accounting Manager

  • Tanggung Jawab Finance & Accounting Manager

     gentolet updated 14 years, 7 months ago 3 Members · 4 Posts
  • byanka

    Member
    24 March 2008 at 12:53 pm

    Saya mau tanya sebenarnya sejauh mana sih Finance & Accounting Manager bertanggung jawab terhadap kasus perpajakan yang terjadi? Maksud saya…. Terkadang kita sbg accounting sepertinya riskan sekali yah? Misal kita telah memberitahukan resiko dari keinginan owner dalam melakukan kewajiban perpajakan, sementara owner tidak mengindahkan warning dari kita akan konsekuensi yang bakal timbul di kemudian hari. Sepertinya kita sbg accounting tdk mendapat support sm sekali. Akan tetapi kita sbg karyawan dari owner sendiri tidak mungkin bekerja spt yg kt mau, pastinya kt mengikuti kemauan owner. Lha wong perusahaan mereka…. Nah kalau sudah begini jika terjadi pemeriksaan apakah accounting juga turut bertanggung jawab? Sementara sbg accounting kt ingin melakukan kewajiban yang semestinya. Sepertinya perlu ada perlindungan bagi accounting2 di Indonesia nih…. Hehehe. Saya pernah baca artikel bahwa skrg pemeriksa pajak hanya mau berhadapan dgn direksi dan konsultan. Jika tidak memakai jasa konsultan apakah accounting jg harus mempertanggung jawabkan jg? Mohon pencerahannya…… Terima kasih

  • byanka

    Member
    24 March 2008 at 12:53 pm
  • raemekarie

    Member
    24 March 2008 at 5:09 pm

    Met sore mba' byanka,
    Kalo saya liat sich Finance&Accaounting Manager bertanggung jawab penuh atas segala urusan dengan keuangan (termasuk pajak di dalamnya). Tetapi balik lagi kepada kebijakan Perusahaan sendiri, apakah manager F&A itu dijadikan wakil perusahaan dalam hal keuangan ke pihak luar perusahaan apa tidak. Jika ia memang di tunjuk sebagai wakil perusahaan, maka dia bertanggung jawab penuh dalah hal kewajiban perpajakan dan segala konsekuensi perpajakan. Namun jika perusahaan sendiri tidak menunjuk secara pasti siapa wakil perusahaan maka tetap owner/ direksi tetap sebagai wakil perusahaan.

    Jadi memang riskan banget, karna qta bisa jadi yg dipenjara bukan owner/ direksi klo mereka lepas tangan.

    Soal pemeriksaan, berdasarkan pengalaman saya sich pemeriksa memang lebih senang bertemu langsung dengan owner/ direksi bukan orang keuangan. karna kalau mau konfirmasi pemeriksa merasa lama kalau ga ke direksi langsung. cuma soal keuangan yang paling tau khan orang F&A-nya juga…

    Permasalahan yg harus memeprtanggungjawabkan tindakan apa pun dalam perpajakan perusahaan menurut saya pun juga tergantung siapa yang jadi wakil dari perusahaan tersebut.

    Coba ricek peraturan tentang kuasa/ wakil Wajib Pajak dech, tapi saya lupa nomor berapa. tapi ada kok di peraturan ortax. so Semangat yach mba…

  • gentolet

    Member
    20 April 2010 at 11:03 pm

    Sebagai F&A dan telah memberikan saran kepada owner, namun berbeda dengan kemauan owner, sebaiknya anda minta perintah dalam bentuk tertulis, atau anda berikan catatan tersendiri.

    Jadi anda punya back up atas tindakan tersebut. CMIIW

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now