Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pengambilalihan saham oleh pemegang saham lain
Pengambilalihan saham oleh pemegang saham lain
Pembelian (pengambilalihan) saham salah satu pemegang saham oleh pemegang saham lain dalam suatu perush apakah dikenakan Pajak ? jika ya, peraturan apa yg mengaturnya? mohon bantuannya.,,, trims
Bagi penjual saham (penjual & pembeli WP DN), capital gainnya diakui sbg other income & digabung dlm p'hitungan di SPT Tahunan, coba lihat di UU No. 28 KUP Pasal 4 ….. apabila saham yg dijual diperdagangkan di bursa efek, maka pengalihan saham tsb kena PPh Final sebesar 0.01%.
Mohon koreksinyaok..thanks ya..livie..
Viewing 1 - 4 of 4 replies