Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › SSP Hilang
Teman-teman.
saya mau menanyakan solusinya jika SSP lembar ke tiga kita hilang, padahal kan lembar ke tiga itu harus dilaporkan ke KPP.
terimakasih
SSP lembar lain dan SSP khususnya hilang juga nggak ? setau saya SSP khusus dipersamakan dengan SSP standar jd bolehkan kalo lapor pake SSP khusus ( plus ssp standart lembar lain nya mungkin ) CMIIW
SSP Khusus ? lembar yang mana ya. SSP kan cuma lima lembar : 1 untuk arsip WP 2. Untung KPP via KPKN, 3 Untuk dilaporkan ke KPP, 4 Untuk Bank Penerima pembayaran sedangkan 5 Untuk arsip Wajib Pungut/bendaharawan. kalau lembar 3 hilang, hilangnya dimana. bisa juga difotocopy tetapi mesti di cap dan tanda tangan oleh bank atawa kantor pos, dilampiri slip pembayaran asli dari kantor pos. atau bisa juga lembar 1 yang dilaporkan ke KPP.
ssp khusus itu ssp yang dicetak oleh bank persepsi/kantor pos pada saat menerima pembayaran. disitu harus ada ntpn pembayaran pajak tsb. minimal dicetak 2 lembar yang dipersamakan dengan ssp lembar 1 ( arsip wp) dan ssp lembar 3 ( untuk dilaporkan ke KPP ). Biasanya WP lapor SPT disertai ssp khusus 1 dan ssp standar lembar 3.