Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › TAX AUDIT
Terima kasih buat ortax yang telah memberikan informasi yang terbaik buat saya.
saya adalah seorang mahasiswa sebuah PT swasta di Surabaya. Saat ini saya sedang membuat skripsi tentang tax audit. Saya mengalami masalah yaitu pada saat saya akan memulai untuk melakukan pemeriksaan tersebut. saya masih belum bisa membedakan antara audit keuangan dan audit pajak. Untuk lebih jelasnya saya akan melakukan tax audit jika terjadi restitusi terhadap PPH. Apakah menurut rekan-rekan topik tersebut cocok untuk dijadikan sebagai topik skripsi saya? Selain itu yang juga ingin saya tanyakan ketika akan melakukan pemeriksaan saya berposisi sebagai apa? Apakah sebagai konsultan pajak perusahaan atau sebagai petugas pajak? Atas saran nya saya ucapkan terima kasihmas Jeff,
1. beda paling jelas antara audit keuangan dan audit pajak adalah : audit keuangan bermuara dari dokumen s.d laporan keuangan, sementara audit pajak kebalikannya. sementara itu audit pajak menempuh cara yang sama dalam melakukan prosesnya hal ini sama – sama didasarkan pada informasi akuntansi dan pembukuan, pemeriksaan keuangan dimulai dari laporan keuangan sampai ke bukti, dan audit pajak dimulai dari SPT ke lap keu dan seterusnya s/d ke bukti.
2. memang jika dipersempit lagi mungkin bagus juga kalo mas Jeff memiliki banyak source dalam hal restitusi, namun kalo bole saya berpendapat tax audit bisa lebih luas lagi dengan tidak hanya berkaitan dengan restitusi.
3. posisi yang bisa mas Jeff ambil sebaiknya sebagai internal tax audit, dengan tujuan untuk lebih menekan risiko informasi dalam perusahaan dimana kita bekerja/kerja praktik.
semoga membantu.salam kenal mas Poernama, makasih ya atas saran dan masukannya. Memang sih menurut saya lebih baik berposisi sebagai internal tax audit aja.
Sebagai tambahan saja. Untuk perbedaan Tax Audit dan Financial Audit adalah adanya koreksi / adjusment fiskal yaitu biaya – biaya yang menurut peraturan pajak tidak boleh dibiayakan. Kalau berposisi sebagai internal tax audit, pemicunya bukan karena restitusi saja, tapi lebih ke tax planning perusahaan. Kalau anda melakukan audit berdasarkan restitusi, lebih baik anda berperan sebagai petugas pajak.
Semoga bermanfaatTerima kasih mas Prastono.
Jadi menurut mas ketika saya berperan sebagai internal tax audit maka tugas saya adalah memeriksa apakah perusahaan tersebut telah menerapkan tax planning yang sesuai dengan UU. Mohon saran juga topik apa yang tepat untuk skripsi tetapi tidak melakukn survei ke perusahaan .mas Jeffry, emang lebih bagus prakti di perusahaan, karena disana banyak sekali issue2 yang sangat menarik untuk diankat menjadi topik skripsi mas Jeffry,
namun, jika tanpa survey, mas Jeffry harus banyak2 referensi buku, majalah, artikel, dlsb, banyak penulis2 pajak dn maupun ln yang bisa kita jadikan panutan, ada DR Gunadi, Danny S, Darussalam, M Zain, Erly Suandi, Jonh Hutagaol, , barry larking, james kessler, Arnold, brian j Arnold & michael J Mcintyre, dlsb..
semoga sukses yah !!!Kalo tidak melakukan survey ke perusahaan, lebih baik anda membahas suatu kebijakan pajak. Misal kebijakan PPh/PPN di bidang merger/akuisisi atau kebijakan di bidang pertambangan dll. Kalo bisa bandingkan dengan peraturan pajak di luar negeri. Lalu analisa kelemahan kebijakan pajak di Indonesia dan berikan saran bagi DJP. Dengan demikian skripsi anda akan bermanfaat bagi Kantor Pajak maupun wajib pajak yang bergerak di bidang usaha yang anda akan bahas.
Terima kasih atas sarannya mas Pras.
Jika saya membahas masalah kebijakan pajak seperti yang mas sarankan maka saya harus mencari data dimana?
Mohon bantuannya mas maklum masih bingung.
Terima kasihMisal anda bikin analisa kebijakan merger, Datanya ya tinggal ambil dari peraturan pajak tentang merger dari ortax khan gratis. Trus beli buku – buku tentang perpajakan merger dan untuk merger di luar negeri cari aja jurnal2 di internet
Mas Pras, berarti saya tetap harus survei ke perusahaan yang melakukan merger?
Jika iya, itu yang menjadi kendala buat saya sampai saat ini karena untuak survei ke perusahaan saat ini khususnya mengenai pajak merek sangat tertutup sekali. tolong bantuannya mas Pras!!!!!mas. saya mahasiswa PT swasta d bgr…
saya d suruh nyari referensi jurnal pajak tentang pemeriksaan pajak atas pajak penghasilan OP dalam meningkatkan kepatuhan WP dan penerimaan pajak..
saya sudah nyari d internet tp blm ketemu", mohon bantuannya mas…klo ada tolong kirim ke e_mail saya…
sebelum dan sesudahnya saya ucapkan makasih banyak mas…