Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › PPh Pasal 23
1. Objek PPh Pasal 23 apa saja yang dipotong untuk Wajib Pajak Orang Pribadi?
2. Hadiah dan penghargaan (selain pph pasal 21) apakah dikenakan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi?
3. Untuk jasa, jenis jasa apa saja yg dikenakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi?- Originaly posted by Onet77:
1. Objek PPh Pasal 23 apa saja yang dipotong untuk Wajib Pajak Orang Pribadi?
bunga, royalti, sewa #cmiiw
Originaly posted by Onet77:3. Untuk jasa, jenis jasa apa saja yg dikenakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi?
semua kena 21 kalo pemberi jasanya OP
Viewing 1 - 3 of 3 replies