Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Lampiran LK dan RK e-SPT Tahunan 1770
Lampiran LK dan RK e-SPT Tahunan 1770
Selamat Pagi,
Hari ini saya ingin melaporkan e-SPT 1770 melalui djponline dan baru tahu jika ada tambahan lampiran wajib yang turut harus diupload bersamaan yaitu :
1. Laporan Keuangan
2. Rekapitulasi Peredaran BrutoJadi saya membantu kedua orangtua saya untuk melakukan pelaporan. kedua orang tua saya sudah pensiun yang saat ini sumber penghasilan tahunannya hanya dari bunga deposito dan obligasi saja – dan pengeluaran hanya sekedar untuk kebuhan sehari-hari.
Katanya jika WP OP tidak diwajibkan pembukuan maka saya bisa mengupload RK atau pencatatan pemasukan perbulan pada bagian LK ya ?
Untuk RK, peredaran brutonya cukup saya cantumkan pemasukan perbulan dari bunga deposito dan obligasi saja kah ? atau perlu cantumkan potongan PPh finalnya juga ?
bisa tolong konfirmasi apa format RK saya tepat seperti ini ? mohon beritahu jika terdapat kekurangan.
https://ibb.co/4SzvchhTerima Kasih.