Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › pengkreditan faktur pajak masukan prepolated ppn
pengkreditan faktur pajak masukan prepolated ppn
Tolong tanya dan saran saya mau mengkreditkan faktur pajak pembelian masa des 2020 ke januari 2021 jika melalui prepopulated data apakah tidak perlu diupload pada masa des spt ppn atau saat pembuatan spt ppn masa januari akan otomatis masuk di masa januari 2021 jika saya upload di masa januari 2021..thanks
di menu prepop kan ada isian masa tahun pajak yg artinya data yg rekan upload adalah data FPM utk di kreditkan di masa tersebut
jika prepop masa 01-2021 terdapat FPM Des Nov Okt maka FPM tsb dpt rekan kreditkan
Viewing 1 - 3 of 3 replies