Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Pembatalann faktur pajak
halo
sore semua, saya member baru di sini
ijin bertanya.
jika vendor buat faktur pajak dibulan juni dan dilaporkan di bulan juli. apakah bisa dibatalkan dibulan berjalan? karena dok tagihan hilang dan belum dibayarkan sampai ini…terimakasih
- Originaly posted by jagatalam30:
jika vendor buat faktur pajak dibulan juni dan dilaporkan di bulan juli. apakah bisa dibatalkan dibulan berjalan? karena dok tagihan hilang dan belum dibayarkan sampai ini…
Bisa dibatalkan kalau memang sesuai dengan keadaan sebenarnya transaksi tersebut batal.
Tapi kalau memang transaksi tersebut terjadi, vendor seharusnya bisa menerbitkan revisi invoice atau invoice baru. Sehingga transaksi tetap berjalan dan tanggal faktur pajak sesuai dengan invoice dan pajak masukan yg bisa dikonsumsi oleh konsumen dapat dikreditkan. - Originaly posted by jagatalam30:
jika vendor buat faktur pajak dibulan juni dan dilaporkan di bulan juli. apakah bisa dibatalkan dibulan berjalan? karena dok tagihan hilang dan belum dibayarkan sampai ini…
Salah satu saat terhutang PPN adalah saat penyerahan barang, jadi klo Juni ada penyerahan barang maka FP nya benar dan tidak bisa dibatalkan. (kecuali klo dibuat-buat bahwa transaksi belum terjadi sama sekali)