Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › EFAKTUR V 3
siang para senior ortax,
mau tanya ini. maksud dar masa pajak masukan di menu prepopulated itu apa y ?
apa jika pilih masa pajak bln september, maka fp.masukan yang akan di lapor di bln 9 atau semua fp yg blm dikreditkan atau blm dilaporkan di spt masa ppn ?
tolong masukannya
- Originaly posted by ingintautax:
fp.masukan yang akan di lapor di bln 9 atau semua fp yg blm dikreditkan atau blm
Keduanya betul, yang muncul adalah daftar pajak masukan (keluaran yang diterbitkan penjual di masa September) dan semua pajak masukan yang belum dikreditkan sampai dengan masa 3 bulan ke belakang.
Jadi faktur pajak masukan di dalam daftar yang nantinya akan diupload adalah pajak masukan yang akan dilaporkan pasa masa September.
yang muncul hny FPM yg "bisa & belum" dikreditkan di masa tersebut
tq rekan atas infonya.
trus utk pelaporan spt masa ppn , bagaimana y rekan ?. apa tdk perlu di buat csvnya lagi ?
cuman kita buat pelaporan sptnya lewat webnya saja. ?
tlong pencerhannya rekan sekalian