Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › jika anak dan istri membuat NPWP sebagai anggota keluarga? apakah wajib mengisi SPT Tahunan?
jika anak dan istri membuat NPWP sebagai anggota keluarga? apakah wajib mengisi SPT Tahunan?
dear rekan pajak,
Bagaimana jika istri dan anak yang membuat NPWP sebagai anggota keluarga? Apakah wajib mengisi SPT Tahunan?
Istri dan anak yang memperoleh NPWP sebagai anggota keluarga dan Wajib Pajak (Kepala Keluarga/Suami), tidak diwajibkan mengisi SPT Tahunan. Yang diwajibkan mengisi SPT Tahunan untuk yang telah berkeluarga adalah kepala keluarga/suami, kecuali istri yang menghendaki memiliki NPWP sendiri terpisah dengan suami sehingga punya kewajiban juga untuk mengisi SPT Tahunan.
Viewing 1 - 3 of 3 replies