Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Lapor PPh 23
Rekan ortax,
saya mau tanya, apakah lapor pph 23 harus ke kpp langsung? karna, lewat djp online ko tidak bisa ya?
Dear rekan,
Untuk pelaporan pph 23 memang blm bisa lewat djp..
Biasa saya lapor pph 23 datang ke kpp tapi semenjak saya tau bisa lapor online di online pajak saya lapor lewat sana..- Originaly posted by nida95:
saya mau tanya, apakah lapor pph 23 harus ke kpp langsung? karna, lewat djp online ko tidak bisa ya?
tergantung rekan terdaftar di KPP Mana, ada bbrp KPP yang aplikasinya sudah mendukung untuk pelaporan online SPT Masa, dan e-bukpot. dan ada juga yang belum
- Originaly posted by nida95:
saya mau tanya, apakah lapor pph 23 harus ke kpp langsung? karna, lewat djp online ko tidak bisa ya?
PPh 23 bs pakai online pajak
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
PPh 23 bs pakai online pajak
Sependapat.
Terima kasih rekan- rekan
- Originaly posted by nida95:
Rekan ortax,
saya mau tanya, apakah lapor pph 23 harus ke kpp langsung? karna, lewat djp online ko tidak bisa ya?
Pada aplikasi djponline belum memfasilitasi, bisa melalui pajak online atau memakai jasa pihak ke-3 untuk media efilling semua jenis pajak.