Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › NOMOR SERI FAKTUR PAJAK
Selamat siang, saya mau nanya. saya baru pertama kali mengerjakan PPN untuk bulan juni. saat saya ingin import faktur keluaran di e faktur sebagian tidak terimport karena nomor faktur pajak tidak termasuk dalam range referensi nomor faktur. dan nomor faktur juni sudah habis jadi saya minta nomor faktur melalui e nofa. saat pengerjaan sebagian menggunakan nomor faktur lama dan sebagian lagi menggunakan nomor faktur baru. tapi bagian yang menggunakan nomor faktur baru tidak bisa di import. itu bagaimana ya solusinya?
Nomor faktur barunya sudah di input belum di efaktur?
Kalau belum diinput pasti ditolak
setelah terima "kuota" no faktur dari e-nofa , nomor tersebut di input lagi di system e-faktur di menu "Referensi" kemudian di "refernesi no.faktur"
setelah di input di sistem e faktur bisa digunakan ya pak? soalnya saya tanya ke konsultan pajak katanya tidak bisa digunakan nomor faktur yang baru di karenakan ngurusnya di bulan juli, jadi nomor faktur baru bisa digunakan pada saat pengerjaan PPN bulan juli. sedangkan saya sedang mengerjakan PPN bulan juni pak.
- Originaly posted by YANTI96:
setelah di input di sistem e faktur bisa digunakan ya pak? soalnya saya tanya ke konsultan pajak katanya tidak bisa digunakan nomor faktur yang baru di karenakan ngurusnya di bulan juli, jadi nomor faktur baru bisa digunakan pada saat pengerjaan PPN bulan juli. sedangkan saya sedang mengerjakan PPN bulan juni pak.
nomor faktur yang baru diminta sudah pasti tidak bisa dipakai untuk backdate,
Setau saya gak bisa backdated.
Terbitkan faktur dibulan Juli. Pakai nomor baru dan terhitung telat.
Resiko Anda karena terlambat ajukan nomor baru.
jadi solusinya bagaimana ya pak? soalnya yang saya kerjakan ada 290 nama. sedangkan yang terimport hanya 76 nama karena menggunakan nomor faktur yang lama, sedangkan 214 nama lagi tidak bisa terimport menggunakan nomor faktur yang baru.
jika nekat input pakai nomor seri yang baru pada masa Juni, pasti akan ada surat dari pihak KPP dikemudian hari (faktur pajak cacat, faktur pajak diterbitkan sebelum tgl No seri yg berlaku).
Coba di konfirmasi ke lawan transaksi, apakah bersedia untuk dipindah masa Juli. seolah2 menerbitkan retur masa juli dan dibuat faktur baru.
Kalau permintaan NSFP di juli, NSFP yang baru diminta itu hanya bisa digunakan di bulan juli saat tgl permintaan, tdk bisa dipakai untuk bulan sebelumnya. Mau gak mau rekan harus buat faktur pajaknya ke Juli, kalau lawan transaksi mau mengganti semua dokumen ke juli itu lebih bagus, kalau tidak kalian akan kena sanksi keterlambatan pembuatan faktur pajak.