Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › LUPA UPLOAD LAMPIRAN
Selamat siang, '
ingin bertanya, apabila saya lupa upload lampiran peredaran bruto setahun pada eform spt tahunan badan, bagaimana saya harus menyusulkan la,mpiran tersebut, karena saya eform tersebut sdh terupload dan saya sudah terima bukti penerimaan laporan spt tahunan…apakah saya harus membuat pembetulan untuk bisa mengupload lampiran yang tertinggal tersebut ??
mohon pencerahaannya…terima kasih
tunngu aja ..nanti akan di hubungi pihak KPPnya untuk melengkapi , tapi tetap akan dianggap sudah melapor, paling cepat 30 hr setelah SPT di terima atau bisa lebih.
kl mau cepat lega hubungi AR nya rekan, bs di susulkan lewat TPT atau pos kl pengalaman saya.
- Originaly posted by laksono1906:
kl mau cepat lega hubungi AR nya rekan, bs di susulkan lewat TPT atau pos kl pengalaman saya.
setuju, saya juga pernah seperti ini.
- Originaly posted by laksono1906:
kl mau cepat lega hubungi AR nya rekan, bs di susulkan lewat TPT atau pos kl pengalaman saya.
setuju, lebih baik seperti ini rekan.
terima kasih atas saran rekan rekan semua.
- Originaly posted by laksono1906:
kl mau cepat lega hubungi AR nya rekan, bs di susulkan lewat TPT atau pos kl pengalaman saya.
kalau hubungi AR nanti di terbitin permintaan kelengkapan data, trus kalau kita lapor kelengkapannya dianggap telat lapor.
mohon koreksi jika penafsiran saya terhadap pasal tersebut salah.Per 02/pj/2019
Pasal 20 ayat 6
Tanggal pada bukti penerimaan kelengkapan SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dianggap sebagai tanggal penerimaan SPT. FYI :
Setelah konsultasi dengan AR maka AR menyarankan agar saya membuat SPT tahunan BAdan Pembetulan dengan segera. karena smaya membuat spt tahunan dengan E-Form maka saya disarankan agar pembetulan juag melalui E-Form- Originaly posted by sugondol:
AR menyarankan agar saya membuat SPT tahunan BAdan Pembetulan dengan segera
bisa juga rekan.