Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › pph 22
selamat siang rekan ortax, saya ijin tanya perihal faktur pajak keluar yang kode no. seri 020 itu wajib dilaporkan ke spt tahunan atau tidak ? karena pembayaran yang diterima dari Bendahara kepada saya sudah dipotong senilai pph 22 tersebut. dan mohon bantuannya untuk cara pelaporan spt tahunannya. terima kasih
- Originaly posted by devy8404:
saya ijin tanya perihal faktur pajak keluar yang kode no. seri 020 itu wajib dilaporkan ke spt tahunan atau tidak ?
tetap dilaporkan di SPT Tahunan.
Setelah diketahui berapa PPh terutangnya (PPH 29) maka bukti potong PPh 22 bisa dijadikan kredit pajak.cmiiw
- Originaly posted by devy8404:
wajib dilaporkan ke spt tahunan atau tidak ?
wajib dilaporkan
Originaly posted by devy8404:pembayaran yang diterima dari Bendahara kepada saya sudah dipotong senilai pph 22
Pemotongan PPh 22 bersifat tidak final…sehingga penghasilan atas transaksi tersebut harus diperhitungkan dalam SPT tahunan badan dan bukti potong yang diterima dapat dijadikan sebagai pengurang pajak badan (kredit pajak)
Jika bukti potongnya belum saya terima sampai batas akhir pelaporan spt tahunan apakah boleh dilaporkan di tahun berikutnya. terima kasih rekan ortax
- Originaly posted by devy8404:
Jika bukti potongnya belum saya terima sampai batas akhir pelaporan spt tahunan apakah boleh dilaporkan di tahun berikutnya. terima kasih rekan ortax
bukti potong bisa dikreditkan di tahun yang sama dengan tanggal di bukti potong
Permasalahannya tahunnya sudah lewat dan data yg ada tidak lengkap. dokumen yg tersedia hanya invoice,kwitansi,tanda terima barang, bukti penerimaan negara ( pembayaran pph 22 ), bukti penerimaan negara ( pembayaran ppn ) dan bukti bayar dari pemungut.
dan kalau bukti potong pph 22 yang membuat pihak pemungut atau pihak yang dipungut ?
untuk penginputan di e spt tahunannya masuk dalam form apa ?
sekali lagi saya ucapkan terima kasih.
pph 22 yang buat pihak yang memungut