Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT Cara update E-SPT 4 (2) UMKM

  • Cara update E-SPT 4 (2) UMKM

     Nururu Fuda updated 5 years, 7 months ago 4 Members · 6 Posts
  • Risdian Nur Akbar

    Member
    16 April 2019 at 10:35 am

    Dear rekan ortax,
    Bagaimana cara update Aplikasi E-spt 4(2) yang terbaru buat UMKM ?
    soalnya saya sudah instal patchnya tapi pas mau di compact sama database lama db lamanya gak kebaca.

    Mohon bantuannya rekan

  • Risdian Nur Akbar

    Member
    16 April 2019 at 10:35 am
  • wilsonfisk

    Member
    16 April 2019 at 3:17 pm

    Ini utk PP23 ya rekan?

  • Nururu Fuda

    Member
    18 April 2019 at 12:29 pm
    Originaly posted by Risdian Nur Akbar:

    Dear rekan ortax,
    Bagaimana cara update Aplikasi E-spt 4(2) yang terbaru buat UMKM ?
    soalnya saya sudah instal patchnya tapi pas mau di compact sama database lama db lamanya gak kebaca.

    Mohon bantuannya rekan

    Databasenya harus buat baru rekan. Karena format yang baru dan lama berbeda.

    CMIIW

  • irastuti

    Member
    28 April 2019 at 11:08 pm

    Selamat malam rekan,

    Originaly posted by nururu fuda:

    Databasenya harus buat baru rekan. Karena format yang baru dan lama berbeda.

    CMIIW

    Ini apakah saya harus input semua informasi laporan dr awal? Atau cukup laporan 2018 saja?

    Apakah ada cara database baru ini di timpa dengan database lama?

    Supaya tidak perlu setting dari awal.

    Mohon pencerahannya

    Terimakasih

  • Nururu Fuda

    Member
    30 April 2019 at 8:10 am
    Originaly posted by irastuti:

    Ini apakah saya harus input semua informasi laporan dr awal? Atau cukup laporan 2018 saja?

    Apakah ada cara database baru ini di timpa dengan database lama?

    Supaya tidak perlu setting dari awal.

    Apakah rekan sudah mulai melakukan pemotongan PPh final 0.5%? Jika tidak sebaiknya gunakan versi yang lama saja dulu. Karena banyak yang merasa versi terbaru belum siap digunakan. Jika memang terpaksa harus pakai versi baru, buat database baru saja tanpa input ulang masa pajak yang lama.

    CMIIW

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now