Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Pembayaran Pph 23
Dear all,
Jika pph 23 nihil. Apakah harus melapor juga ke kantor pajak?
Mohon infonya
Terima kasih.- Originaly posted by selli95:
Jika pph 23 nihil. Apakah harus melapor juga ke kantor pajak?
Tidak
kalo saya pribadi suka lapor nihil, biar rapih aja..
Terima kasih atas infonya
Viewing 1 - 5 of 5 replies