Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Objek PPh 23
Selamat Pagi,
Mau tanya untuk perusahaan penelitian yang melakukan jasa penelitian atas siklulasi udara di ruangan itu dikenakan pph 23 tidak?
Jika dikenakan masuk kategori jasa apa?
Terima kasih
- Originaly posted by putsari:
Mau tanya untuk perusahaan penelitian yang melakukan jasa penelitian atas siklulasi udara di ruangan itu dikenakan pph 23 tidak?
Jika dikenakan masuk kategori jasa apa?
iya kena PPh 23, mungkin bisa masuk kategori jasa konsultan
- Originaly posted by putsari:
Mau tanya untuk perusahaan penelitian yang melakukan jasa penelitian atas siklulasi udara di ruangan itu dikenakan pph 23 tidak?
Jika dikenakan masuk kategori jasa apa?
Iya PPh 23, jasa yg berkaitan dengan penelitian bisa masuk jasa konsultan
ok terima kasih rekan-rekan
Saya kira masuk kategori jasa lainnya
itu menjadi Objek Jasa PPh 23, termasuk kategori Jasa Lainnya
Dear Rekan,
Apabila masuk dalam kategori jasa lainnya, masuk ke jasa apa pada sistem e-spt?
Terima kasih
lebih pas nya sih jasa konsultan rekan. karena utk lebih detailnya di jasa lain tidak ada jasa penelitian tsb.