Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › E-SPT PPh 21 Bulanan
Dear Rekan,
Apakah PPh 21 Bulanan bisa dilapor e-spt?
Jika Bisa, apa file lampirannya yang dibutuhkan?- Originaly posted by Detya_Khaboom:
Apakah PPh 21 Bulanan bisa dilapor e-spt?
memang pakai ESPT untuk pembuatan PPh 21 bulanan.. mungkin maksudnya effiling kalli untuk pelaporan ESPT 21 bulanan??
- Originaly posted by Detya_Khaboom:
Apakah PPh 21 Bulanan bisa dilapor e-spt?
bisa..PPh 21 di buat di aplikasi e-spt PPh 21 dan dikirim melaui e-filling
Originaly posted by Detya_Khaboom:Jika Bisa, apa file lampirannya yang dibutuhkan?
.
bukti bayar/setor,SSP dlm bentuk ebilling (PDF)
Dear Rekan,
Maksudnya E-Filling.
- Originaly posted by Detya_Khaboom:
Dear Rekan,
Maksudnya E-Filling.
Bisa lewat e filing, untuk lampirannya perlu scan PDF bukti bayar (saya biasanya menambahkan scan SPT induk yang sudah ditandatangan dan di stempel, karena waktu lapor manual dulu sering dimintakan ini oleh TPT)
Pelaporan SPT PPh pasal 21 sudah diwajibkan efilling (online). untuk lampirannya biasanya saya melampirkan SSP deserta dengan SPT induk yg distempel & tandatangan
sesuai PMK No.9/PMK.03/2018
SPT masa PPh 21/26 wajib di laporkan dengan e-spt melalui e-filling jika bukti potong nya melebihi 20 BP dalam satu masa pajak. jika di bawah 20 BP cukup manual dan lapor datang ke KPP nya.
akan tetapi jika badannya sudah PKP , maka semua pelaporan perpajakannya harus di buat melalui e-spt dan dilaporkan melalui e-filling.
pelaporan PPh 21 dilakukan tiap bulan atau hanya setahun sekali ??
Jika pemotongan PPh setiap bulan Nihil, maka tidak perlu dilaporkan, hanya di Des saja, tetapi jika setiap bulan ada pemotongan PPh maka dilaporkan setiap bulannya.
Dears all,
Mohon pencerahannya, bulan september kemaren aku bikin invoice, terus disusul keluarnya faktur pajaknya.
nah pada bulan desember ini baru tau kalo anak dari perusahaan tempat saya kerja terdapat double upload invoice yang sama dan faktur pajak yg keluar pun sama.
apakah faktur pajak nya bisa dibatalkan dri salah satunya setelah hampir 3 bulan?