Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › PKP pembekukan dan NE NPWP
permisi
mau tanya kalau menon aktifkan NPWP Badan, setelah berkas-berkas diserahkan ke kantor pajak. Proses Hasilnya berapa lama…..
kata pihak pajak pratama 6 bulan, dari bukti surat yang diserahkanbetul itu..6 bulan
sesuai PMK No.147/PMK.03/2017
selama dalam masa menunggu tsb. SPT masa maupun tahunan tetap di lapor nihil saja. sampai ada surat resmi pencabutan NPWP badan nya
Menurut saya, jika diajukan NE (Non Efektif), maka prosesnya adalah 5 hari kerja.
JIka diajukan penghapusan NPWP, maka prosesnya adalah selama 1 tahun.
Mohon dikoreksi apabila ada salah- Originaly posted by eddy_20:
Menurut saya, jika diajukan NE (Non Efektif), maka prosesnya adalah 5 hari kerja.
JIka diajukan penghapusan NPWP, maka prosesnya adalah selama 1 tahun.
Mohon dikoreksi apabila ada salahbenar rekan untuk jangka waktunya, sesuai dengan PER-20/PJ/2013 dan SE-60/PJ/2013.
THx terima kasih masukannya