Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › PERLAKUKAN PERPAJAKAN BAGI SEKOLAH
salam rekan,
sy mau tanya, jika ada suatu sekolah yg memiliki peredaran bruto tdk lebih dr 4.8 m , apakah bisa dikenakan tarif norma (25, 29 ) atau pph psl 4 ayat 2 final 1% dr omset ( pp 49 thn 2013 )
tlong masukannya
maskudnya PP 46 tahun 2013 ya?
menurut saya tidak rekan, karena secara prinsip kan penghasilan dari yayasan, dikecualikan dari objek pajak
mksdnya jika omset nya tdk lebih dr 4.8 m, bisa dikenakan pajak dengan tarif norma ( pph 25, 29 ) rekan ? dan tdk byr tarif pp 46 thn 2013 ?
tlong masukannya
sepi
bukan objek pajak jika bukan profit oriented ya rekan
mksdnya apa rekan
- Originaly posted by ingintautax:
mksdnya apa rekan
baca dulu PER-44/PJ/2009
jd sekolah tdk di kenakan pajak penghasilan y rekan
baik itu pph 25/29 atau pph psl 4 ayat 2 final (1% dr omset )
sepi
debat para dewa
mksd dr peraturan per 44/pj/2009, kalau yayasan pendidikan , baik itu dgn omset di atas 4.8 m atau di bwh 4.8m, menggunakan tarif norma y rekan ortax sekalian
ada istilah nilai sisa lebih (nah itu bukan objek pajak).
sy setuju dg rekan Faruq, untuk yayasan pendidikan itu tidak pakai PP 46 tahun 2013