Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › PELAPORAN PPN MASI MENGGUNAKAN ESTP DI BLN 7'16
PELAPORAN PPN MASI MENGGUNAKAN ESTP DI BLN 7'16
salam rekan ortax,
sy mau tanya, jika kita melapor spt masa ppn masi menggunakan espt ( bukan program efaktur ) di bulan 7 tahun 2016 , apakah pihak kpp masih mau menerima dan menganggap kita sudah melapor ?
tolong masukannya
- Originaly posted by ingintautax:
apakah pihak kpp masih mau menerima dan menganggap kita sudah melapor ?
saya rasa ditolak, karena efaktur berlaku sejak 1 Juli 2016 se-INDONESIA. Silakan pakai efaktur.
Viewing 1 - 3 of 3 replies