Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › PPh 23
Siang Rekan
mohon bantuanya , apabila ada kesalahan pada bukti potong (dalam satu nomor bukti potong terdapat beberapa invoice) salah satu invoice tersebut ternyata cancel yang seharusnya tidak dilaporkan, jadi apakah saya harus buat pembetulan atau pemindahbukuan ? dikarenakan apabila pembetulan SPT berarti akan ada lebih bayar ? lalu apa bisa di kompensasi dibulan berikutnya ?
Terima Kasih
- Originaly posted by seprina_89:
mohon bantuanya , apabila ada kesalahan pada bukti potong (dalam satu nomor bukti potong terdapat beberapa invoice) salah satu invoice tersebut ternyata cancel yang seharusnya tidak dilaporkan, jadi apakah saya harus buat pembetulan atau pemindahbukuan ?
Iya pembetulan dulu lalu ajukan pemindahbukuan
Originaly posted by seprina_89:dikarenakan apabila pembetulan SPT berarti akan ada lebih bayar ? lalu apa bisa di kompensasi dibulan berikutnya ?
Pindahbukukan saja, saya pernah pindahkbukan dan berhasil
yg penting follow up arnya terus
Cek PMK 242 2014 untuk PBk