Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT pendapatan lain dalam negeri

  • pendapatan lain dalam negeri

     santosobroto updated 8 years, 3 months ago 2 Members · 3 Posts
  • robin88zzz

    Member
    28 August 2016 at 9:53 am

    Saya mau tanya.
    Di efiling, ada bagian pendapatan lain dalam negeri.
    Lalu ada kolom Bunga.
    Yang saya mau tanya
    1. ini masuk sebagai pph 23, pajaknya 2% dr pendapatan ya?
    2. lalu kenapa kita bisa masukin bunga di sini, saya baca-baca bukannya bunga kena 15% dan harus dipotong oleh pemberi bunga
    3. jika memberi pinjaman ke pengusaha, lalu mendapat bunga dr pinjaman tersebut apakah boleh diisi di sini?

    Makasih

  • robin88zzz

    Member
    28 August 2016 at 9:53 am
  • santosobroto

    Member
    29 August 2016 at 8:50 am
    Originaly posted by robin88zzz:

    pajaknya 2% dr pendapatan ya?

    brtul. tepatnya dari penghasilan bruto

    Terkait tarif pajak, bunga pinjaman itu dikenai PPh Pasal 23 dg tarif 15%

    Originaly posted by robin88zzz:

    bukannya bunga kena 15%

    memang 15 %

    Originaly posted by robin88zzz:

    apakah boleh diisi di sini?

    sangat boleh

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now