Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › perpindahan kpp baru
Dear rekan ortax, saya ada pindah kpp dari kpp a ke kpp b dan dalam sppkp saya sudah terdaftar d tanggal 1 agustus namun saya sudah upload faktur pajak sampai tanggal 7 agustus (menggunakan alamat yang lama) dan saya baru dapat kode aktivasi via email tanggal 9, untuk penerbitan faktur pajak dengan penggunanaan alamt yang baru per tanggal berapa? jika benar pertanggal 1 agustus saya sdah harus menggunakan alamat yang baru lalu untuk faktur pajak yang sudah terlanjur di upload sampai tanggal 7 bagaimana? apakh semuanya harus di ganti dengan faktur pajak pengganti semua?
- Originaly posted by lita.ta:
ntuk penerbitan faktur pajak dengan penggunanaan alamt yang baru per tanggal berapa?
harusnya 1 Agustus
Originaly posted by lita.ta:aya sdah harus menggunakan alamat yang baru lalu untuk faktur pajak yang sudah terlanjur di upload sampai tanggal 7 bagaimana? apakh semuanya harus di ganti dengan faktur pajak pengganti semua?
Saya rasa perlu dilakukan penggantian, karena salah tulis alamat