Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT Pembatalan faktur Pajak

  • Pembatalan faktur Pajak

     benjaminfranklinjr updated 8 years, 3 months ago 2 Members · 3 Posts
  • Yuendah

    Member
    9 August 2016 at 2:52 pm
  • Yuendah

    Member
    9 August 2016 at 2:52 pm

    Siang rekan,

    1. saya melakukan pembatalan e-faktur uang muka pd bulan april, dikarenakan uangnya di kembalikan (kelebihan pembayaran).
    namun saya tidak mencantumkan nota pembatalan atau sejenisnya krna saya blm tau bgmn utk menginput di e-fakturnya, saya fkir hnya pmbatalan faktur dan pembetulan SPT saja. kl sudah trlanjur di laporkan bagaimana ya?

    2. untuk faktur yang dibatalkan, nomor faktur harus tetap dicantumkan pada SPT pembetulan yang dilaporkan kan? hanya saja DPP dan PPN nya nol (e-faktur otomatis).
    nah selama ini saya membuat faktur yang DPP nya dikurangi uang muka. misal DPP 100.000, dikurangi uang muka 100.000. otomatis DPPnya jadi nol. apakah itu di anggap pembatalan faktur atau tidak ya? dan apakah dapat dikatakan benar utk pembuatan faktur seperti itu?

    Mohon pencerahannya,
    Terima kasih 🙂

  • benjaminfranklinjr

    Member
    31 August 2016 at 3:59 pm
    Originaly posted by Yuendah:

    1. saya melakukan pembatalan e-faktur uang muka pd bulan april, dikarenakan uangnya di kembalikan (kelebihan pembayaran).
    namun saya tidak mencantumkan nota pembatalan atau sejenisnya krna saya blm tau bgmn utk menginput di e-fakturnya, saya fkir hnya pmbatalan faktur dan pembetulan SPT saja. kl sudah trlanjur di laporkan bagaimana ya?

    buat Pembetulan SPT PPN
    Pembatalannya coba baca di PMK 65 2010

    Originaly posted by Yuendah:

    2. untuk faktur yang dibatalkan, nomor faktur harus tetap dicantumkan pada SPT pembetulan yang dilaporkan kan? hanya saja DPP dan PPN nya nol (e-faktur otomatis).
    nah selama ini saya membuat faktur yang DPP nya dikurangi uang muka. misal DPP 100.000, dikurangi uang muka 100.000. otomatis DPPnya jadi nol. apakah itu di anggap pembatalan faktur atau tidak ya? dan apakah dapat dikatakan benar utk pembuatan faktur seperti itu?

    Tidak
    Ini harus pembetulan SPT PPN dan buatkan pembtalan Faktur Pajak

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now