Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › SALAH HARGA eFP TANPA FP PENGGANTI
Rekans,
Ada yang bias share cara perubahan harga (tanpa merubah total) di faktur pajak tanpa membuat FP Pengganti ?
Karena saya pernah ada vendor yang bias melakukannya.
Mohon Pencerahan…
bisa kok untuk case dibawah ini.
Contoh:
Nilai Kontrak Kerjsama JKP 1.000.000 ternyata berubah harga menjadi 900.000 shg bisa tanpa fp pengganti, tapi cukup pake Nota Pembatalan sebesar -100.000Rekan john1201 case nya seperti ini :
Harga / qty : 5,5 x100 sehingga DPP 5.500 PPN 550
Diatas sudah ada di FP Normal dan sudah uploadSeharusnya :
Harga/qty : 55 x 100 sehingga DPP 5.500 PPN 550Saya mau merubah menjadi yang seharusnya tanpa FP Pengganti.
Bagaimana caranya ?Karena saya ada vendor bias melakukannya tanpa FP Pengganti.
- Originaly posted by DENNYKRIS:
Diatas sudah ada di FP Normal dan sudah upload
Kalo sdh Etax gak ada cara selain FP Pengganti
Originaly posted by DENNYKRIS:Karena saya ada vendor bias melakukannya tanpa FP Pengganti.
kalo FP hardcopy itu masih bisa dimaklumi karena sebenernya salah sedikit di tanda koma(,) begitu kan