Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT PMK No.191/PMK.010/2015

  • PMK No.191/PMK.010/2015

     arie_1156 updated 9 years ago 4 Members · 5 Posts
  • rudyacc

    Member
    1 December 2015 at 2:23 pm
  • rudyacc

    Member
    1 December 2015 at 2:23 pm

    Yth. rekan-rekan ortax, sehubungan dengan PMK no.191 tentang revaluasi, yang ingin saya tanyakan adalah secara pembukuan komersial sewaktu mencatat selisih revaluasi dengan book value dicatat sebagai account apa ya? Apakah Aset tetap pada Surplus Revaluasi atau namanya apa ya? Trus account tsb masuk di Neraca atau Laba Rugi? Terima kasih

  • rieftania

    Member
    1 December 2015 at 2:39 pm

    Kalau tidak salah adalah

    Aset Tetap – (aset yang direvaluasi) (Dr)
    Pendapatan komprehensif lainnya (Cr)

    Masing-masing sebesar selisih lebih antara nilai buku dengan nilai hasil revaluasi.

    CMIIW

  • ktfd

    Member
    2 December 2015 at 12:07 pm

    akun selisih lebih revaluasi aset, kelompok ekuitas

  • arie_1156

    Member
    7 December 2015 at 11:20 am

    mohon tanya, bagaimana mendownload formulirnya. maksudnya : formulir pengisian revaluasi dan contoh surat permohonannya.
    thanks….

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now