Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › PMK No.191/PMK.010/2015
Yth. rekan-rekan ortax, sehubungan dengan PMK no.191 tentang revaluasi, yang ingin saya tanyakan adalah secara pembukuan komersial sewaktu mencatat selisih revaluasi dengan book value dicatat sebagai account apa ya? Apakah Aset tetap pada Surplus Revaluasi atau namanya apa ya? Trus account tsb masuk di Neraca atau Laba Rugi? Terima kasih
Kalau tidak salah adalah
Aset Tetap – (aset yang direvaluasi) (Dr)
Pendapatan komprehensif lainnya (Cr)Masing-masing sebesar selisih lebih antara nilai buku dengan nilai hasil revaluasi.
CMIIW
akun selisih lebih revaluasi aset, kelompok ekuitas
mohon tanya, bagaimana mendownload formulirnya. maksudnya : formulir pengisian revaluasi dan contoh surat permohonannya.
thanks….