Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › SPT Masa PPh 22
Halo rekan-rekan, saya mau tanya ttg pengisian daftar bukti pemungutan pada SPT Masa PPh 22,yang dimasukkan di dlm daftar itu apakah cuma bukti pemungutan kita atas penjualan barang kita ke pemerintah?
Dear Rekan Rekan,
Saya melakukan update sebanyak 3x pada profile wajib pajak, dan terkena error "Maaf Jenis WP tidak dapat anda ubah lagi". Saya sudah unistall, modify, repai tetapi pada saat saya instal lg, data lama masih ada. Solusinya gimana ya. Mohon dibantu .
Terimakasih.
Viewing 1 - 3 of 3 replies