Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT untuk PKP yang belum menggunakan eFaktur

  • untuk PKP yang belum menggunakan eFaktur

     begawan5060 updated 9 years, 1 month ago 2 Members · 3 Posts
  • KaboL

    Member
    31 October 2015 at 2:47 pm
  • KaboL

    Member
    31 October 2015 at 2:47 pm

    Dear Ortax,
    gimana caranya bila lawan transaksi (penjual) belum menggunakan eFaktur (eTax) untuk input laporan FP Masukan Pembeli yang sudah menggunakan eFaktur..Thanks All

  • begawan5060

    Member
    31 October 2015 at 3:25 pm
    Originaly posted by KaboL:

    gimana caranya bila lawan transaksi (penjual) belum menggunakan eFaktur (eTax) untuk input laporan FP Masukan Pembeli yang sudah

    Rekam —> up load..

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now