Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › untuk PKP yang belum menggunakan eFaktur
untuk PKP yang belum menggunakan eFaktur
Dear Ortax,
gimana caranya bila lawan transaksi (penjual) belum menggunakan eFaktur (eTax) untuk input laporan FP Masukan Pembeli yang sudah menggunakan eFaktur..Thanks All- Originaly posted by KaboL:
gimana caranya bila lawan transaksi (penjual) belum menggunakan eFaktur (eTax) untuk input laporan FP Masukan Pembeli yang sudah
Rekam —> up load..
Viewing 1 - 3 of 3 replies