Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › pengajuan untuk data e-faktur yang hilang
pengajuan untuk data e-faktur yang hilang
saya ada satu e-faktur yang hilang namun hanya 1 dan itu juga termaksud dalam katagori faktur pajak batal, ketika di posting tidak muncul apakah saya harus mengajukan surat pengajuan untuk backup data?
apakah bisa hanya 1 faktur pajak saja yang saya minta untuk di backup atau harus 1 bulan full?
bisa di jelaskan bagaimana prosedurnya?- Originaly posted by lita.ta:
saya ada satu e-faktur yang hilang namun hanya 1 dan itu juga termaksud dalam katagori faktur pajak batal, ketika di posting tidak muncul apakah saya harus mengajukan surat pengajuan untuk backup data?
klo fp batal ya memang g muncul
- Originaly posted by lita.ta:
apakah bisa hanya 1 faktur pajak saja yang saya minta untuk di backup atau harus 1 bulan full?
bisa di jelaskan bagaimana prosedurnya?yg saya tau untuk permintaannya itu harus 1 bulan full. dan prosedurnya rekan tinggal isi surat (terlampir) dan di tandatangan oleh pejabat yg bertandatangan di Faktur Pajak lalu datang ke KPP.
- Originaly posted by lita.ta:
satu e-faktur yang hilang
apakah sdh lakukan hapus potingan lama, lalu buat postingan baru?
Originaly posted by lita.ta:ketika di posting tidak muncul
di lampiran A2 jelas muncul
di lampiran cek PK dan PM ini juga muncul, lalu Tdk muncul dimananya yah? ini ga muncul di faktur pajak keluaran pas di posting sis, tapi kalo liat di faktur pajak keluaran ada faktur pajaknya
terimakasih dairus
belum pak, namun ini kondisinya sudah di laporkan pak, masalahnya di faktur pajak yang batal tersebut tidak muncul dalam a2 pak, tapi di faktur pajak keluaran (tempat untuk input faktur pajak) ada pak, jadi harus bagaimna yah?
- Originaly posted by lita.ta:
jadi harus bagaimna yah?
yg belum dilakukan coba lkukan skrg
Originaly posted by lita.ta:namun ini kondisinya sudah di laporkan pak
tidak masalah.
kalo emg ada perubahan tampilan (fp batal muncul) maka harus lapor Pembetulan SPT - Originaly posted by jon1201:
tidak masalah.
kalo emg ada perubahan tampilan (fp batal muncul) maka harus lapor Pembetulan SPTjadi karena faktur pajak yang batal tersebut tidak muncul sehingga saya harus melakukan pembetulan bgtu pak?
pak bsa minta alamat email bapak? - Originaly posted by lita.ta:
jadi karena faktur pajak yang batal tersebut tidak muncul sehingga saya harus melakukan pembetulan bgtu pak?
betul
Originaly posted by lita.ta:pak bsa minta alamat email bapak?
https://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopi k=57843
Permintaan atas database yang hilang dapat dilakukan dan diajukan ke KPP tempat WP terdaftar, namun perlu waktu karena data tersebut harus diambil di pusat data DJP. setelah proses selesai kita akan mendapat media database efaktur yang sudah kita upload, dan ada petunjuk impornya.
menurut hemat saya, apabila hanya ada 1 faktur hilang , sudah sempat dapat QR CODE, rekan punya softcopynya dan nilainya tidak material, dapat dipertimbangkan hanya untuk dimasukkan ke dalam catatan rekonsiliasi saja.. toh secara data faktur tersebut sudah "dilaporkan ke DJP" pada saat approval..
ia pak