Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT E-FP Pengganti kode 011

  • E-FP Pengganti kode 011

     jon1201 updated 9 years, 1 month ago 2 Members · 3 Posts
  • kartikadn

    Member
    19 October 2015 at 11:25 am
  • kartikadn

    Member
    19 October 2015 at 11:25 am

    dear rekan ortax,
    mohon bantuannya. kantor saya menerima FP pengganti (sudah efaktur) dengan kode depan nsfp adalah 011.
    ketika saya coba rekam faktur sebagai pajak masukan pada efaktur kantor saya, saya input nsfp nya, kemudian secara otomatis langsung terisi npwp lawan transaksi sampai dengan masa pajaknya sehingga tidak bisa diganti masa pajaknya.
    tanggal FP adalah masa Agustus, sedangkan saya akan kreditkan pajak masukan tersebut pada masa Sept, sedangkan masa pajak pada aplikasi efaktur tidak bisa diganti.
    bagaimana ya rekan? apakah fp pengganti hanya bisa dikreditkan pada masa yang sama dengan tanggal FP?
    terima kasih sebelumnya,

  • jon1201

    Member
    19 October 2015 at 4:47 pm
    Originaly posted by kartikadn:

    kemudian secara otomatis langsung terisi npwp lawan transaksi sampai dengan masa pajaknya sehingga tidak bisa diganti masa pajaknya.

    memang seperti itu, resiko Pembeli

    Originaly posted by kartikadn:

    bagaimana ya rekan?

    harus Pembetulan 1 Agustus

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now