Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › E-FP Pengganti kode 011
dear rekan ortax,
mohon bantuannya. kantor saya menerima FP pengganti (sudah efaktur) dengan kode depan nsfp adalah 011.
ketika saya coba rekam faktur sebagai pajak masukan pada efaktur kantor saya, saya input nsfp nya, kemudian secara otomatis langsung terisi npwp lawan transaksi sampai dengan masa pajaknya sehingga tidak bisa diganti masa pajaknya.
tanggal FP adalah masa Agustus, sedangkan saya akan kreditkan pajak masukan tersebut pada masa Sept, sedangkan masa pajak pada aplikasi efaktur tidak bisa diganti.
bagaimana ya rekan? apakah fp pengganti hanya bisa dikreditkan pada masa yang sama dengan tanggal FP?
terima kasih sebelumnya,- Originaly posted by kartikadn:
kemudian secara otomatis langsung terisi npwp lawan transaksi sampai dengan masa pajaknya sehingga tidak bisa diganti masa pajaknya.
memang seperti itu, resiko Pembeli
Originaly posted by kartikadn:bagaimana ya rekan?
harus Pembetulan 1 Agustus