Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT Bagaimana status FP BATAL yang dicoba direkam oleh Pembeli?

  • Bagaimana status FP BATAL yang dicoba direkam oleh Pembeli?

     begawan5060 updated 9 years, 2 months ago 2 Members · 8 Posts
  • jon1201

    Member
    2 October 2015 at 11:17 am
  • jon1201

    Member
    2 October 2015 at 11:17 am

    Bagi yg sudah coba-coba share disini yah..
    bagaimana status approvalnya ?bagaiaman keterangannya? atau gagal sama sekali tidak bisa direkam?

  • begawan5060

    Member
    2 October 2015 at 11:21 am

    Membatalkan PM yang sudah di-approve, tidak bisa dilakukan sepanjang penerbit FP tidak membatalkan..

    Aplikasinya yang bingung, khan?

  • jon1201

    Member
    2 October 2015 at 11:30 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Membatalkan PM yang sudah di-approve, tidak bisa dilakukan sepanjang penerbit FP tidak membatalkan..

    oke..
    bukan itu yg ane maksud pak bgwn. sekarang dibalik..

    PK yg diBatalkan faktur oleh Penjual, lalu coba direkam oleh Pembeli?
    mencoba mencari Permasalahan WP sebelum itu terjadi…

  • begawan5060

    Member
    2 October 2015 at 11:37 am
    Originaly posted by jon1201:

    PK yg diBatalkan faktur oleh Penjual, lalu coba direkam oleh Pembeli?

    FPK batal? Dalam kasus gimana? Batal transaksi atau kegagalan system?

  • jon1201

    Member
    2 October 2015 at 11:38 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Membatalkan PM yang sudah di-approve, tidak bisa dilakukan sepanjang penerbit FP tidak membatalkan..

    Yang ini perlu ditanya juga,
    Di thread lama,pk bgwn pernah beropini kasih solusi terkait PM yg dibatalkan karena salah nilai DPP PPN , lalu bisa input di Dokumen Lain, betul seperti itu..
    lalu kenapa sekarang opininya bersebrangan pak?

  • jon1201

    Member
    2 October 2015 at 11:47 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Batal transaksi atau kegagalan system?

    boleh keduanya diuji coba..
    1.FPK batal,transaksinya
    2.FPK batal,salah tulis NPWP vendor/gagal sistem

    Skenario: penjual coba iseng kirim FP batal,gak ada info ke pembeli. kalo Pembeli terima nih fp batal,lalu dicoba rekam,upload,approve?

  • begawan5060

    Member
    2 October 2015 at 11:58 am
    Originaly posted by jon1201:

    Di thread lama,pk bgwn pernah beropini kasih solusi terkait PM yg dibatalkan karena salah nilai DPP PPN , lalu bisa input di Dokumen Lain, betul seperti itu..

    Misal kasusnya sbb :
    FPM masukan sudah dilaporkan/dikreditkan di masa Juli 2015. Kemudian kita bermaksud "mengambil" FPM tsb untuk dilaporkan/dikreditkan di masa Agustus. Hal demikian sangat diperbolehkan dan tidak melanggar ketentuan, menggunakan aplikasi esPT PPN 1111 oke-oke saja.
    Tetapi aplikasi efaktur tidak bisa demikian, yang ada hanya menu batal FP bukan hapus FP. Sementara itu kalau kita pilih batal FP, maka sudah tidak bisa lagi direkam. Untuk mensiasatinya, diisikan di dokumen lain.

    Saat komentar tsb saya tulis, saya baru menggunakan aplikasi dummy (setelah klik batal) tidak perlu upload. Nah di aplikasi original (non dummy) harus juga di-upload, sepanjang penerbit FP tidak membatalkan, maka hasil upload "FP yang dibatalkan tidak ditemukan"

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now