Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › tanggal peng-uploadtan e-faktur
E-Faktur
kalo misalkan di invoice tanggal 5, lalu di input tanggal 5 namun baru di upload tanggal 10 apakah di perbolehkan?
sangat boleh, asalkan difakturnya tgl 5
Viewing 1 - 3 of 3 replies