Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › cicil pembayaran pajak E-SPT
Mau tanya efaktur e-spt bisa tidak pembayarannya di termin,
misal e-faktur penjualan dalam satu bulan , nah yang mau di bayar dari tanggal 1 sampai 10 dulu, dan sisanya minggu berikutnya, pembayaran seperti itu bisa tidak?…Tidak bisa.sistem tidak akan mencetak spt induk sebelum ppn terutang belum dilunasi.
- Originaly posted by adhay07:
Mau tanya efaktur e-spt bisa tidak pembayarannya di termin,
misal e-faktur penjualan dalam satu bulan , nah yang mau di bayar dari tanggal 1 sampai 10 dulu, dan sisanya minggu berikutnya, pembayaran seperti itu bisa tidak?…Sepertinya tidak bisa, memang harus nombokin dulu ppn-nya
Yah, anggap aja timbal balik kalau kita terima (pinjaman) ppn dari customer yang baru disetorkan bulan depan 🙂