Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › salah angka kompensasi lebih bayar
salah angka kompensasi lebih bayar
Rekan, minta masukan :
saya menggunakan espt PPh 21. Sebelumnya sudah melakukan pembetulan Jan – Jul 15 akibat pembetulan itu SPT PPh 21 bulan Jul 15 dikompensasi ke bulan Agst 15 misalnya di bulan Jul 15 lebih bayar sebesar 100.000 tetapi di bulan Agst 15 di masukan kompensasi lebih bayar itu menjadi 150.000 akibat human error. dan lebih bayar tersebut kelebihan 50.000 pertanyaannya :
1. Apakah perlu dilakukan pembetulan di bulan Agustus?sehingga menyebabkan kurang bayar 50.000 ?
2. Apakah masa September ini cukup nilai kompensasi bawaan di bulan Agustus yang kelebihan 50.000 saya kurangkan?
contoh di bulan Agst 15 lebih bayar 300.000 dikompensasi ke Sep 15 tapi nilai kompensasi sebesar 250.000mohon masukannya rekan.
Terima kasih- Originaly posted by taxboy2011:
1. Apakah perlu dilakukan pembetulan di bulan Agustus?sehingga menyebabkan kurang bayar 50.000 ?
setuju pake mekanisme ini rekan,
toh nanti masa berikutnya bisa dipake LB dari bulan sebelumnyamohon koreksi
- Originaly posted by taxboy2011:
Apakah perlu dilakukan pembetulan di bulan Agustus?sehingga menyebabkan kurang bayar 50.000 ?
Harus.., dan kompensasi bulan lalu di Sept, sebesar = 150.000