Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Apabila Salah NPWP Bendahara
Maaf Sebelumnya saya ini masih newbie dalam hal e-faktur maupun perpajakan saya ingin menanyakan apabila ada kesalahan nomor NPWP bendahara dan ingin melakukan pembetulan, yang sebaiknya dilakukan apakah harus pembatalan nomor faktur atau hanya penggantian, dan jikalau kita lakukan penggantian apakah nomor faktur yang lama beserta dpp nya akan tetap terhitung saat kita melakukan pelaporan PPN saat akhir bulan.
- Originaly posted by DendengBalado:
kesalahan nomor NPWP
harus pembatalan
Originaly posted by DendengBalado:jikalau kita lakukan penggantian apakah nomor faktur yang lama beserta dpp nya akan tetap terhitung saat kita melakukan pelaporan PPN saat akhir bulan.
tidak
- Originaly posted by orock:
harus pembatalan
sebelumnya terimakasih atas sarannya gan, jadi tidak bisa dengan hanya penggantian nomor ya jadi harus dibatalkan dan kalau sudah dibatalkan berarti nomor tersebut sudah tidak bisa digunakan ya
- Originaly posted by DendengBalado:
kalau sudah dibatalkan berarti nomor tersebut sudah tidak bisa digunakan ya
iya bro