Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Pembetulan Efaktur
Dear all,
Mau tanya dong bagaimana ya cara pembetulan dalam sistem Efaktur yang sudah dibayarkan SPTnya
1. salah Input Nilai Pajak Masukan
2. Salah input Nomor FP yang seharusnya FP Pengganti
3. Pajak Retur keluaran dan masukan yang blm termasuk Etax tapi tidak terpotong/Posting dalam SPT dan masih terlampir di Rekam Faktur.
Mohon untuk pencerahannya serta tutorialnya.
Terima kasih.- Originaly posted by lian_tweety:
Pajak Retur keluaran dan masukan yang blm termasuk Etax tapi tidak terpotong/Posting dalam SPT dan masih terlampir di Rekam Faktur.
kusus ini diinput sesuai masa pajak ybs dilaporkan (Tidak harus sama dg Tgl Nota Return) harus proses Approval dulu, baru bisa ke Posting di SPT.
Bung Jon1201,
pas upload sih sdh ada tulisan bukan faktur Etax tp tidak terposting jadi tidak masuk/terpotong di SPT ,retur termasuk periode Juni. thxRetur boleh tertgl juni, kalo masa pajaknya diefaktur masih 06(juni) pasti tidak terpotong ke juli..
harus masa pajak 07(july) baru deh terpotong diSPT masa 07 (July)siang, bagaimana caranya melalukan pembetulan spt masa juli di e-faktur…soalnya ada salah input jumlah di pajak masukan…mohon pencerahannya trims
bung joni,
berarti solusinya bgm? apakah harus cari yang masa pajaknya juli biar bisa terposting, Thx