Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT Formulir 1721 – VI

  • Formulir 1721 – VI

     bbu updated 10 years, 8 months ago 3 Members · 5 Posts
  • bbu

    Member
    12 April 2014 at 1:44 pm

    Dear Rekan2
    Mohon bantuannya mengenai Formulir 1721 VI

    1. Apa ukuran kertas yang digunakan.
    Di lampiran Lampiran_PER_14_PJ_2013 tidak saya temukan. Saya coba tanya ke AR katanya pake legal (sama dengan SPT) tapi mubazir ya karna yang kepake cuma setengahnya

    2. yang di isi di kolom 'Penghasilan bruto'.
    Kalau di isi semua penghasilan yang di terima ( lebih besar dari DPP) takutnya jadi kurang bayar. Pengalaman pemeriksaan PPh 21 kemarin, kami kurang bayar 60 juta (entah apa yang jadi dasar penghitungan si pemeriksa)
    Apa disamakan dengan kolom 'Dasar Pengenaan Pajak' atau dikosongkan ? sampai laporan februari, saya kosongkan sedang Penghasilan Bruto di SPT saya input manual

    terima kasih sebelumnya

  • bbu

    Member
    12 April 2014 at 1:44 pm
  • Levintz

    Member
    13 April 2014 at 10:53 pm
    Originaly posted by bbu:

    Saya coba tanya ke AR katanya pake legal (sama dengan SPT)

    ikutin aja kata AR rekan bbu, whatever mubazir atau nggak.. jika rules dari AR selaku penyampai pesan dari DJP bilang gtu, ya monggo laksanakan. he3

    kalau nomor 2, tunggu jawaban dari rekan senior saja.. nanti takut salah

  • priadiar4

    Member
    14 April 2014 at 7:29 am
    Originaly posted by bbu:

    1. Apa ukuran kertas yang digunakan.
    Di lampiran Lampiran_PER_14_PJ_2013 tidak saya temukan. Saya coba tanya ke AR katanya pake legal (sama dengan SPT) tapi mubazir ya karna yang kepake cuma setengahnya

    ukur saja dengan formulir yang sudah dicetak dan dibagikan ke WP di KPP Terdaftar, sama atau tidak.

    Originaly posted by bbu:

    2. yang di isi di kolom 'Penghasilan bruto'.
    Kalau di isi semua penghasilan yang di terima ( lebih besar dari DPP) takutnya jadi kurang bayar. Pengalaman pemeriksaan PPh 21 kemarin, kami kurang bayar 60 juta (entah apa yang jadi dasar penghitungan si pemeriksa)
    Apa disamakan dengan kolom 'Dasar Pengenaan Pajak' atau dikosongkan ? sampai laporan februari, saya kosongkan sedang Penghasilan Bruto di SPT saya input manual

    Jumlah Penghasilan bruto = DPP

  • bbu

    Member
    16 April 2014 at 1:46 pm

    trims rekans

    baiklah, saya akan isi jumlah penghasilan bruto disamakan saja dengan jumlah DPP

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now