Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Formulir 1721 – VI
Dear Rekan2
Mohon bantuannya mengenai Formulir 1721 VI1. Apa ukuran kertas yang digunakan.
Di lampiran Lampiran_PER_14_PJ_2013 tidak saya temukan. Saya coba tanya ke AR katanya pake legal (sama dengan SPT) tapi mubazir ya karna yang kepake cuma setengahnya2. yang di isi di kolom 'Penghasilan bruto'.
Kalau di isi semua penghasilan yang di terima ( lebih besar dari DPP) takutnya jadi kurang bayar. Pengalaman pemeriksaan PPh 21 kemarin, kami kurang bayar 60 juta (entah apa yang jadi dasar penghitungan si pemeriksa)
Apa disamakan dengan kolom 'Dasar Pengenaan Pajak' atau dikosongkan ? sampai laporan februari, saya kosongkan sedang Penghasilan Bruto di SPT saya input manualterima kasih sebelumnya
- Originaly posted by bbu:
Saya coba tanya ke AR katanya pake legal (sama dengan SPT)
ikutin aja kata AR rekan bbu, whatever mubazir atau nggak.. jika rules dari AR selaku penyampai pesan dari DJP bilang gtu, ya monggo laksanakan. he3
kalau nomor 2, tunggu jawaban dari rekan senior saja.. nanti takut salah
- Originaly posted by bbu:
1. Apa ukuran kertas yang digunakan.
Di lampiran Lampiran_PER_14_PJ_2013 tidak saya temukan. Saya coba tanya ke AR katanya pake legal (sama dengan SPT) tapi mubazir ya karna yang kepake cuma setengahnyaukur saja dengan formulir yang sudah dicetak dan dibagikan ke WP di KPP Terdaftar, sama atau tidak.
Originaly posted by bbu:2. yang di isi di kolom 'Penghasilan bruto'.
Kalau di isi semua penghasilan yang di terima ( lebih besar dari DPP) takutnya jadi kurang bayar. Pengalaman pemeriksaan PPh 21 kemarin, kami kurang bayar 60 juta (entah apa yang jadi dasar penghitungan si pemeriksa)
Apa disamakan dengan kolom 'Dasar Pengenaan Pajak' atau dikosongkan ? sampai laporan februari, saya kosongkan sedang Penghasilan Bruto di SPT saya input manualJumlah Penghasilan bruto = DPP
trims rekans
baiklah, saya akan isi jumlah penghasilan bruto disamakan saja dengan jumlah DPP