Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT espt pph 21 tahun 2014

  • espt pph 21 tahun 2014

     broufiz updated 10 years, 8 months ago 3 Members · 5 Posts
  • broufiz

    Member
    3 April 2014 at 5:22 pm
  • broufiz

    Member
    3 April 2014 at 5:22 pm

    Sore,
    saya mau menanyakan bagaimana melakukan pembetulan PPh 21 masa desember tahun 2013 menggunakan espt pph 21 tahun 2014. karena di espt yang terbaru tidak ada kolam PPh pasal 21 dan/atau pasal 26 yang telah disetor pada masa pajak jan s/d nov (diisi hanya pada masa pajak desember).
    waktu saya melakukan penginputan di kolom pegawai tetap tidak ada masalah sesuai dengan yg saya laporkan sebelumnya. akan tetapi pada kolom pegawai tetap atau tenaga kerja lepas dan kolom bukan pegawai yg menerima penghasilan yg tidak bersifat kesinambungan tidak sesuai dengan yg saya laporkan.
    apakah saya mengisi hanya desember saja atau akumulasi dari jan-nov?
    mohon bantuannya.
    Terima kasih

  • priadiar4

    Member
    3 April 2014 at 6:28 pm

    SPT hanya desember saja, untuk kelebihan bayar perlu dilakukan pembetulan di Masa terjadi lebih bayar

  • syalala

    Member
    4 April 2014 at 9:01 am

    rekan priadiar4…
    saya mau tnya,
    utk pelaporan spt masa pph21 bln desember 2013 prnh ditolak krna ada formulir yg kurang dan baru akan sy laporkan skrg.thn 2013 msh menggunakan spt manual. Sehubungan dgn adanya peraturan baru, sy berencana menggunakan E-spt tetapi kendala sy ada pd NIK. Krn pd 2013, NIK para penerima penghasilan tidak km catat. penerima penghasilan yg saya mkst adalah "bukan pegawai yg menerima penghasilan yg tdk bersifat berkesinambungan( komisi pengantar)
    gmn solusinya?

  • broufiz

    Member
    4 April 2014 at 9:22 am

    rekan priadi, pembetulan yang saya maksud pada bulan desember.
    jadi saya input datanya hanya per desember aja tidak akumulasi dari jan-nov ya?
    tolong petunjuknya.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now