Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Jumlah Penghasilan Bruto di Induk (e-SPT Tahun 2014) bln des adalah gaji jan – des atau Des Saja?
Jumlah Penghasilan Bruto di Induk (e-SPT Tahun 2014) bln des adalah gaji jan – des atau Des Saja?
Dear teman – teman ortax,
saya melakukan pembetulan des'13 kemudian Form 1721-I saya buat 2 yaitu :
a. satu masa pajak : saya total gaji masa des'13 saja misal 100 juta
b. satu tahun pajakDi bagian Induk jumlah penghasilan bruto , sumbernya dari satu masa pajak yaitu gaji masa des'13 : 100 juta ?
apakah yang saya input sudah benar?saya jadi ragu sebenarnya jumlah penghasilan bruto di induk adalah total gaji jan- des'13 atau gaji bulan des'13 saja ?
karena kalo di espt 2013 jumlah penghasilan brutonya total gaji jan – des'13
terima kasih
- Originaly posted by quick:
Di bagian Induk jumlah penghasilan bruto , sumbernya dari satu masa pajak yaitu gaji masa des'13 : 100 juta ?
apakah yang saya input sudah benar?Ya, sudah benar..
terima kasih rekan begawan