Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › gimana caranya impor data dari e-SPT pph 21 tahun 2013 ke e-SPT tahun 2014 ?
gimana caranya impor data dari e-SPT pph 21 tahun 2013 ke e-SPT tahun 2014 ?
Dear teman-teman ortax,
saya melakukan pembetulan bulan des 2013 yaitu adanya perubahan No NPWP karyawan.
Hari ini saya ingin melaporkan spt pembetulan bulan des 2013 tapi di tolak karena formulir menggunakan e-spt yang lama., harus pake formulir baru.
Ada yang tahu gimana caranya agar impor data des 2013 dari e-SPT pph 21 tahun 2013 ke e-SPT tahun 2014 ? agar saya tidak ulang input?
Jika bukti potong tersebut tidak melebihi 20 lembar, boleh kah tidak di input di e-SPT ?
Terima kasih
- Originaly posted by quick:
Ada yang tahu gimana caranya agar impor data des 2013 dari e-SPT pph 21 tahun 2013 ke e-SPT tahun 2014 ? agar saya tidak ulang input?
Ya formatnya mau gak mau disesuaikan dengan yang baru
Originaly posted by quick:Jika bukti potong tersebut tidak melebihi 20 lembar, boleh kah tidak di input di e-SPT ?
Terima kasih
boleh tapi kalo sebelumnya pakai e-SPT ya selanjutnya pakai e-SPT
- Originaly posted by quick:
Ada yang tahu gimana caranya agar impor data des 2013 dari e-SPT pph 21 tahun 2013 ke e-SPT tahun 2014 ? agar saya tidak ulang input?
Silakan di espt yg lama datanya diekspor dahulu, lalu formatnya disesuaikan dengan format espt yg baru.
setelah itu diimpor kembali dengan menggunakan espt yg baruOriginaly posted by quick:Jika bukti potong tersebut tidak melebihi 20 lembar, boleh kah tidak di input di e-SPT ?
Karena sebelumnya sudah menggunakan espt, jadi tidak boleh memakai manual lagi
terima kasih rekan pri & deasvery..
apakah saya cukup mencreate spt bulan des 2013 & des pembetulan 1 2013 ?
atau harus mencreate spt jan – des 2013?ada di bagian mana yach (e-SPT ) utk membuat bukti pemotongan pajak penghasilan ( Formulir 1721 – A1) ?
kemudian Daftar pemotongan pajak (1721-I) satu tahun pajak tidak ada kolom tambah ?mohon petunjuknya
terima kasih