Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Pelaporan SPT PPh 21 2014 Manual
Pelaporan SPT PPh 21 2014 Manual
Dear Rekan Ortax,
Mohon bantuannya, untuk pelaporan SPT PPh 21 Masa tahun 2014 perlu lampiran apa saja yah? Dalam hal ini SPT hanya ada pegawai tetap saja.
Atas bantuannya saya ucapkan terima kasih.
Induk dan lampiran yang ada isinya.
kalau ndak ada isinya ndak usah dimasukkan.Salam
- Originaly posted by hanif:
Induk dan lampiran yang ada isinya.
kalau ndak ada isinya ndak usah dimasukkan.Dear Rekan Hanif,
Untuk pelaporan SPT PPh 21 masa tahun 2014 dengan Jumlah pegawai tetap sebanyak 20 orang, masuk kategori pelaporan SPT manual atau e-spt.. thanks mohon sharing infonya
- Originaly posted by am3:
Dear Rekan Hanif,
Untuk pelaporan SPT PPh 21 masa tahun 2014 dengan Jumlah pegawai tetap sebanyak 20 orang, masuk kategori pelaporan SPT manual atau e-spt.. thanks mohon sharing infonya
yang dilihat adalah jumlah pemotongan diatas 20, bisa saja itu diluar pegawai tetap, jika lebih kudu
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by am3:
Dear Rekan Hanif,Untuk pelaporan SPT PPh 21 masa tahun 2014 dengan Jumlah pegawai tetap sebanyak 20 orang, masuk kategori pelaporan SPT manual atau e-spt.. thanks mohon sharing infonya
yang dilihat adalah jumlah pemotongan diatas 20, bisa saja itu diluar pegawai tetap, jika lebih kudu
berarti meskipun jumlah pegawai tetapnya 20 orang tetapi yg trmasuk dlm jumlah tsb yang dikenai pph 21 atau pegawai yang tidak melebihi PTKPnya sebanyak 6 orang, apakah tetap menggunakan E-spt, thanks
Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by am3:
Dear Rekan Hanif,Untuk pelaporan SPT PPh 21 masa tahun 2014 dengan Jumlah pegawai tetap sebanyak 20 orang, masuk kategori pelaporan SPT manual atau e-spt.. thanks mohon sharing infonya
harus dilihat dr bukti potong , jika dalam sethn lbh dari 20 maka perlu buat e-spt
Pelaporan e- spt pph 21 untuk 1721 – II dan 1721 -III apa bedanya ya final dan tidak final?
kalau potongan untuk supplier notaris masuk final apa tidal final y?
ada yg punya dasar hukumnya?
- Originaly posted by am3:
berarti meskipun jumlah pegawai tetapnya 20 orang tetapi yg trmasuk dlm jumlah tsb yang dikenai pph 21 atau pegawai yang tidak melebihi PTKPnya sebanyak 6 orang, apakah tetap menggunakan E-spt, thanks
tidak
- Originaly posted by eddie:
Pelaporan e- spt pph 21 untuk 1721 – II dan 1721 -III apa bedanya ya final dan tidak final?
lihat keterangan di bawah bukti potong bersangkutan
Originaly posted by eddie:kalau potongan untuk supplier notaris masuk final apa tidal final y?
ada yg punya dasar hukumnya?
supplier notaris???
PER 31/2012