Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT Pelaporan SPT PPh 21 2014 Manual

  • Pelaporan SPT PPh 21 2014 Manual

     priadiar4 updated 10 years, 10 months ago 5 Members · 10 Posts
  • GaB

    Member
    10 February 2014 at 11:40 am

    Dear Rekan Ortax,

    Mohon bantuannya, untuk pelaporan SPT PPh 21 Masa tahun 2014 perlu lampiran apa saja yah? Dalam hal ini SPT hanya ada pegawai tetap saja.

    Atas bantuannya saya ucapkan terima kasih.

  • GaB

    Member
    10 February 2014 at 11:40 am
  • Hanif

    Member
    10 February 2014 at 12:12 pm

    Induk dan lampiran yang ada isinya.
    kalau ndak ada isinya ndak usah dimasukkan.

    Salam

  • am3

    Member
    12 February 2014 at 1:59 pm
    Originaly posted by hanif:

    Induk dan lampiran yang ada isinya.
    kalau ndak ada isinya ndak usah dimasukkan.

    Dear Rekan Hanif,

    Untuk pelaporan SPT PPh 21 masa tahun 2014 dengan Jumlah pegawai tetap sebanyak 20 orang, masuk kategori pelaporan SPT manual atau e-spt.. thanks mohon sharing infonya

  • priadiar4

    Member
    12 February 2014 at 2:23 pm
    Originaly posted by am3:

    Dear Rekan Hanif,

    Untuk pelaporan SPT PPh 21 masa tahun 2014 dengan Jumlah pegawai tetap sebanyak 20 orang, masuk kategori pelaporan SPT manual atau e-spt.. thanks mohon sharing infonya

    yang dilihat adalah jumlah pemotongan diatas 20, bisa saja itu diluar pegawai tetap, jika lebih kudu

  • am3

    Member
    12 February 2014 at 2:40 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by am3:
    Dear Rekan Hanif,

    Untuk pelaporan SPT PPh 21 masa tahun 2014 dengan Jumlah pegawai tetap sebanyak 20 orang, masuk kategori pelaporan SPT manual atau e-spt.. thanks mohon sharing infonya

    yang dilihat adalah jumlah pemotongan diatas 20, bisa saja itu diluar pegawai tetap, jika lebih kudu

    berarti meskipun jumlah pegawai tetapnya 20 orang tetapi yg trmasuk dlm jumlah tsb yang dikenai pph 21 atau pegawai yang tidak melebihi PTKPnya sebanyak 6 orang, apakah tetap menggunakan E-spt, thanks

  • eddie

    Member
    12 February 2014 at 3:35 pm

    Originaly posted by priadiar4:
    Originaly posted by am3:
    Dear Rekan Hanif,

    Untuk pelaporan SPT PPh 21 masa tahun 2014 dengan Jumlah pegawai tetap sebanyak 20 orang, masuk kategori pelaporan SPT manual atau e-spt.. thanks mohon sharing infonya

    harus dilihat dr bukti potong , jika dalam sethn lbh dari 20 maka perlu buat e-spt

  • eddie

    Member
    12 February 2014 at 3:37 pm

    Pelaporan e- spt pph 21 untuk 1721 – II dan 1721 -III apa bedanya ya final dan tidak final?

    kalau potongan untuk supplier notaris masuk final apa tidal final y?

    ada yg punya dasar hukumnya?

  • priadiar4

    Member
    12 February 2014 at 3:43 pm
    Originaly posted by am3:

    berarti meskipun jumlah pegawai tetapnya 20 orang tetapi yg trmasuk dlm jumlah tsb yang dikenai pph 21 atau pegawai yang tidak melebihi PTKPnya sebanyak 6 orang, apakah tetap menggunakan E-spt, thanks

    tidak

  • priadiar4

    Member
    12 February 2014 at 3:44 pm
    Originaly posted by eddie:

    Pelaporan e- spt pph 21 untuk 1721 – II dan 1721 -III apa bedanya ya final dan tidak final?

    lihat keterangan di bawah bukti potong bersangkutan

    Originaly posted by eddie:

    kalau potongan untuk supplier notaris masuk final apa tidal final y?

    ada yg punya dasar hukumnya?

    supplier notaris???

    PER 31/2012

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now