Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › cara pengisian epst pph 21 2014 untuk masa pajak Des 13
cara pengisian epst pph 21 2014 untuk masa pajak Des 13
- Originaly posted by rash:
Untuk program yang baru, apakah sama juga? Dengan data setahun.
iya, dimasukkan di 1721 I, dibuat 2 set, yang setahun dan yang bulan Des.
Originaly posted by rash:Kalau saya lihat aplikasinya, isi form 1721 terkoneksi dengan 1721-I satu masa pajak, bukan tahun pajak, Jadi apakah saya harus isi dengan data setahun juga untuk di 1721-I satu masa pajak?
iya
aplikasi yang baru ini sangat berbeda dengan aplikasi sebelumnya, sampai saat ini saya belum bisa membuka aplikasi tersebut, ada yang bisa bantu ???
- Originaly posted by kurniawandedi:
aplikasi yang baru ini sangat berbeda dengan aplikasi sebelumnya, sampai saat ini saya belum bisa membuka aplikasi tersebut, ada yang bisa bantu ???
maksudnya tidak bisa diinstal di kompi??
halo rekan rash
saya coba bantu jawab ya.
Originaly posted by rash:Saya mau tanya. Gimana ya cara pengisian espt pph 21 utk masa desember 13 di program yang baru?
sama seperti biasa pada umumnya login pake administrator (huruf kecil semua).
Originaly posted by rash:Di program lama kan, isi kolom untuk objek pajak (jumlah penerima penghasilan. Penghasilan bruto, dan pajak dipotong) berdasarkan data setahun, bukan perbulan.
setau saya di data yang lama juga bisa perbulan, cuma saya ketik langsung di induknya, di espt sekarang bisa seperti itu, tapi ketika di simpan dan masuk lagi, data yang sudah diinput hilang, oleh karena itu mesti diinput di 1721 I – satu masa pajak atau satu tahun pajak.
Originaly posted by rash:Kalau saya lihat aplikasinya, isi form 1721 terkoneksi dengan 1721-I satu masa pajak, bukan tahun pajak,
karena rekan rash bikin sptnya untuk masa januari -november, coba deh iseng-iseng buat spt di desember 2014, nanti menu 1721 I satu tahun pajak akan keluar tuh.
Originaly posted by rash:Jadi apakah saya harus isi dengan data setahun juga untuk di 1721-I satu masa pajak?
harus, nanti di masa desember harus buat untuk masa desember dan setahun (januari – desember).
salam
Saya mau tanya. Gimana ya cara pengisian espt pph 21 utk masa desember 13 di program yang baru?
Di program lama kan, isi kolom untuk objek pajak (jumlah penerima penghasilan. Penghasilan bruto, dan pajak dipotong) berdasarkan data setahun, bukan perbulan.
Untuk program yang baru, apakah sama juga? Dengan data setahun.
Kalau saya lihat aplikasinya, isi form 1721 terkoneksi dengan 1721-I satu masa pajak, bukan tahun pajak, Jadi apakah saya harus isi dengan data setahun juga untuk di 1721-I satu masa pajak?